Reportase Sulut.com - Bertempat di Ruang
Sidang Lantai IV, Selasa (12/07), Walikota Bitung, Maxilian J L
omban menyambut kedatangan Anggota Komite III DPD RI, Stefanus Liow, Rabu (13/07).
omban menyambut kedatangan Anggota Komite III DPD RI, Stefanus Liow, Rabu (13/07).
Kedatangan tersebut dalam
rangka kunjungan kerja mengenai inventarisasi materi Rancangan Undang - Undang
tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan
di Kota Bitung.
Lomban mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan peran serta pemerintah, perusahaan dan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial perusahaan tentang Perda No 5 Tahun 2014 serta Perwako Bitung No 24 Tahun 2015. Momentum ini, nantinya akan ada pencerahan bagaimana pemanfaatan CSR yang tepat sasaran, tentunya sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Sumber Daya Alam telah membentuk tim yang memfasilitasi peruntukan CSR, sehingga peruntukannya jelas. Untuk kedepan nanti akan dibentuk forum dan ditata supaya dapat memperoleh data yang jelas tentang perusahaan yang wajib CSR di Kota Bitung.
Lomban mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan peran serta pemerintah, perusahaan dan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial perusahaan tentang Perda No 5 Tahun 2014 serta Perwako Bitung No 24 Tahun 2015. Momentum ini, nantinya akan ada pencerahan bagaimana pemanfaatan CSR yang tepat sasaran, tentunya sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Sumber Daya Alam telah membentuk tim yang memfasilitasi peruntukan CSR, sehingga peruntukannya jelas. Untuk kedepan nanti akan dibentuk forum dan ditata supaya dapat memperoleh data yang jelas tentang perusahaan yang wajib CSR di Kota Bitung.
Menanggapi hal tersebut,
Stefanus Liow menjelaskan, dengan hasil pertemuan ini, akan menjadi bahan masukkan
yang nantinya akan dibahas bersama dirapat Paripurna Komite III DPD RI.