Reportase Sulut.com - Oknum Guru SMKN 2 Kota Bitung berinisial SW alias Steven yang
dilaporkan oleh salah satu siswanya sebut saja Mawar (15) ke Resort Maesa dengan
laporan melakukan perbuatan pencabulan, membantah semua tuduhan itu, Jumat
(29/07).
Steven saat disampingi Kuasa Hukumnya, Ridwan Mapahena SH, MH,
di Warung Makan 02, melangsungkan klarifikasi terhadap beberapa awak media yang
sudah terlanjur mengekspos masalah ini ke publik, karena laporan polisi ataupun
laporan kepada beberapa wartawan, tidak sesuai dengan penuturan.
Menurut Steven, dalam laporan polisi itu, pelapor mengatakan bahwa
kejadian, Senin 11 Juli 2016, Pukul 19.00 Wita, tidak benar sama sekali, karena
pada waktu itu bertepatan dengan hari libur dan tidak ada guru maupun siswa
disekolah. Saya beranggapan, ini hanyalah rekayasa yang dibuat – buat oleh
pelapor.
Tambahnya lagi, atas laporan tersebut, saya sebagai terlapor merasa
sangat keberatan atas tuduhan itu, sebab ini menyangkut nama baik sekolah dan kehormatan
keluarga besar saya. Sebagai profesi guru sekaligus warga negara Indonesia yang
baik, menghormati proses hukum yang ada.
Sedangkan Kuasa Hukum, Ridwan Mapahena SH MH menambahkan, sesuai
KUHP, untuk meningkatkan sebagai tersangka harus ada pukulan bukti yang minimal
bahwa sampai saat ini, pelapor belum menghadirkan saksi testiminium de auditu
(Saksi Mendengar).
Semenjak mendampingi terlapor, kami selalu menghormati proses
hukum, karena setiap warga negara yang merasa haknya dilanggar, dia melapor itu
haknya. Tetapi, sebagai kuasa hukum terlapor, berharap kepada pihak korban, bisa
pula menghormati proses hukum, karena sistem hukum di Indonesia menganut dalam
proses hukum asas praduga tak bersalah, ujar Ridwan.
Sebelum ada kekuatan hukum yang terap, bersangkutan belum bisa
dianggap bersalah. Sementara inikan, bersangkutan masih saksi terlapor dan
belum dijadikan tersangka, sehingga masalah sebenarnya masih rawan, jangan
sampai ada kesalahan resepsi atau sewenang – wenang, kalau tidak cukup bukti, perkara
ini bisa di SP3, jelas Ridwan.
Apabila perkara ini, bersangkutan tidak terbukti bersalah, sebagai
kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum, dalam hal ini akan melapor balik, karena
ini sudah menyangkut nama baik sekolah dan keluarga besar, lebih khususnya rumah tangga bersangkutan, pungkas Ridwan.