Didampingi Kuasa Hukum, Oknum Guru Terlapor Klarifikasi Masalah Pemberitaan -->

Iklan Semua Halaman

Didampingi Kuasa Hukum, Oknum Guru Terlapor Klarifikasi Masalah Pemberitaan

Kamis, 28 Juli 2016
Reportase Sulut.com - Oknum Guru SMKN 2 Kota Bitung berinisial SW alias Steven yang dilaporkan oleh salah satu siswanya sebut saja Mawar (15) ke Resort Maesa dengan laporan melakukan perbuatan pencabulan, membantah semua tuduhan itu, Jumat (29/07).


Steven saat disampingi Kuasa Hukumnya, Ridwan Mapahena SH, MH, di Warung Makan 02, melangsungkan klarifikasi terhadap beberapa awak media yang sudah terlanjur mengekspos masalah ini ke publik, karena laporan polisi ataupun laporan kepada beberapa wartawan, tidak sesuai dengan penuturan.
Menurut Steven, dalam laporan polisi itu, pelapor mengatakan bahwa kejadian, Senin 11 Juli 2016, Pukul 19.00 Wita, tidak benar sama sekali, karena pada waktu itu bertepatan dengan hari libur dan tidak ada guru maupun siswa disekolah. Saya beranggapan, ini hanyalah rekayasa yang dibuat – buat oleh pelapor.
Tambahnya lagi, atas laporan tersebut, saya sebagai terlapor merasa sangat keberatan atas tuduhan itu, sebab ini menyangkut nama baik sekolah dan kehormatan keluarga besar saya. Sebagai profesi guru sekaligus warga negara Indonesia yang baik, menghormati proses hukum yang ada.
Sedangkan Kuasa Hukum, Ridwan Mapahena SH MH menambahkan, sesuai KUHP, untuk meningkatkan sebagai tersangka harus ada pukulan bukti yang minimal bahwa sampai saat ini, pelapor belum menghadirkan saksi testiminium de auditu (Saksi Mendengar).
Semenjak mendampingi terlapor, kami selalu menghormati proses hukum, karena setiap warga negara yang merasa haknya dilanggar, dia melapor itu haknya. Tetapi, sebagai kuasa hukum terlapor, berharap kepada pihak korban, bisa pula menghormati proses hukum, karena sistem hukum di Indonesia menganut dalam proses hukum asas praduga tak bersalah, ujar Ridwan.
Sebelum ada kekuatan hukum yang terap, bersangkutan belum bisa dianggap bersalah. Sementara inikan, bersangkutan masih saksi terlapor dan belum dijadikan tersangka, sehingga masalah sebenarnya masih rawan, jangan sampai ada kesalahan resepsi atau sewenang – wenang, kalau tidak cukup bukti, perkara ini bisa di SP3, jelas Ridwan.
Apabila perkara ini, bersangkutan tidak terbukti bersalah, sebagai kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum, dalam hal ini akan melapor balik, karena ini sudah menyangkut nama baik sekolah dan keluarga besar, lebih khususnya rumah tangga bersangkutan, pungkas Ridwan.