Reportase Sulut.com - Sebanyak
8 Narapidana Lembaga Kemasyarakatan Klas II B Tewaan Kota Bitung, Rabu (17/08),
mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
ke – 71 Tahun, Kamis (18/08).
Walikota
Bitung, Maxilian J Lomban didampingi Wakil Walikota Bitung, Ir Maurtis Mantiri
dan Kepala Lapas Klas II B Tewaan Kota Bitung, Danang Agus Triyanto, melakukan
peninggalan baju napi dan pemberian surat keputusan pembebasan kepada 8
narapidana.
Lomban
saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pemberian remisi ini
bertujuan untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan
masyarakat. Dimana, guna memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana
dan keluarganya.
Dengan
hal ini, mereka dimintakan untuk bertobat merubah jati diri sehingga akan dapat
segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengembang tanggung
jawab, baik sebagai orang tua maupun sebagai anggota masyarakat sehingga akan
tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan, jelas Lomban.
Lomban
juga mengatakan akan membantu dan memberikan wujud peduli kepada pihak lapas
melalui bantuan seadanya lewat sarana olahraga, pelatihan serta Kebersihan, kunci
Lomban.