HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke - 71, 8 Narapidana Klas II B Tewaan Mendapat Remisi Pembebasan -->

Iklan Semua Halaman

HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke - 71, 8 Narapidana Klas II B Tewaan Mendapat Remisi Pembebasan

Rabu, 17 Agustus 2016
Reportase Sulut.com - Sebanyak 8 Narapidana Lembaga Kemasyarakatan Klas II B Tewaan Kota Bitung, Rabu (17/08), mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 71 Tahun, Kamis (18/08).

Walikota Bitung, Maxilian J Lomban didampingi Wakil Walikota Bitung, Ir Maurtis Mantiri dan Kepala Lapas Klas II B Tewaan Kota Bitung, Danang Agus Triyanto, melakukan peninggalan baju napi dan pemberian surat keputusan pembebasan kepada 8 narapidana.

Lomban saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pemberian remisi ini bertujuan untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Dimana, guna memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya.

Dengan hal ini, mereka dimintakan untuk bertobat merubah jati diri sehingga akan dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengembang tanggung jawab, baik sebagai orang tua maupun sebagai anggota masyarakat sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan, jelas Lomban.

Lomban juga mengatakan akan membantu dan memberikan wujud peduli kepada pihak lapas melalui bantuan seadanya lewat sarana olahraga, pelatihan serta Kebersihan, kunci Lomban.