Reportase Sulut.com - Walikota Bitung, Maxilian
J Lomban, di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa siang (23/08), memberikan
keterangan dihadapan Team Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Keterangan yang
disampaikan oleh Lomban terkait pengadaan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Tahun 2013. Dimana, pada waktu masih menjabat sebagai menjabat Wakil Walikota
Bitung mendampingi Walikota Bitung, Hanny Sondakh.
Lomban dengan memberikan keterangan yang memakan waktu kurang lebih selama 3 jam, langsung keluar dari
ruangan dan diwawancarai oleh sejumlah awak media. Dalam wawancara, Lomban
mengatakan, saya disodorkan dengan 14 pertanyaan soal pengadaan lahan KEK Tahun
2013.
Berbicara soal pengadaan
lahan KEK, itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kebetulan
saja bahwa lahan KEK lokasinya ada di Kota Bitung, sebagai Walikota Bitung cmn sampai
memfasilitasi, ujar Lomban.
Saya sangat
mengapresiasi atas kedatangan Team Penyidik Kejagung. Yang mana, saya dierikan
beberapa pertanyaan dan pertanyaan itu saya jawab sesuai dengan kenyataan. Sebagai
warga negara yang taat akan hukum, harus memberikan keterangan yang jelas, agar
penyidik Kejagung bisa memahaminya, karena posisi pada waktu sebagai Wakil Wali
Kota Bitung, tambah Lomban.
Salah satu pertanyaan penidik
Kejagung yang membuat saya terkejut adalah keterkaitan Mantan Walikota Bitung
didalam pengadaan lahan KEK. sebab, selain Pemerintah Kota Bitung, Dinas PU
Provinsi Sulut dan Dinas Perindag Provinsi Sulut, mantan Walikota mungkin saja
tidak terlibat, jelas Lomban.
Dari hasil keterangan
yang sudah saya sampaikan, kesimpulannya adalah kewenangan penyidik. Saya berpikir,
dengan penjelasan Mantan Walikota Bitung, bahwa luas lahan 534 hektar KEK yang didalamnya
juga termasuk 92 hektar tanah Negara, pungkas Lomban.