Reportase Sulut.com - Team penyidik Kejaksaan Agung RI yang meminta
keterangan kepada sejumlah Pemerintah Kota Bitung, Selasa kemarin (23/08),
terkait soal pengadaan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sudah sesuai dengan
keterangan fakta dan hasil dilapangan.
Hal ini diungkapkan Walikota Bitung, Maxmilian J
Lomban kepada sejumlah awak media, Kamis (25/08). Yang mana, Pemkot Bitung dipanggil
hanya menanyakan mengenai pengadaan lahan KEK. Untuk semua proses teknis
pengadaan dilakukan Pemprov Sulut, makanya kami kebanyakan tidak tahu dan justru
lebih paham semua itu adalah Pemprov Sulut.
Tambahnya lagi, soal langkah pasca pemeriksan
kemarin, saya hanya bisa mengatakan pihak kami belum berkoordinasi, karena
pihak Pemprov Sulut akan memberikan keterangan kepada team penyidik Kejagung.
Menurut informasi, bahwa siang tadi pihak Disperindag
Pemrov Sulut dan Dinas PU Pemprov Sulut mendatangi Kejaksaan Negeri Bitung
untuk memberikan keterangan kepada team penyidik Kejagung, jelas Lomban.
Adapun kedatangan Pemerinta Pemrov Sulut, untuk
menindaklanjuti laporan warga atas dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan
tanah KEK yang dibayarkan Dinas Perindustrian Pemrov Sulut, Dinas Perdagangan
Provinsi Sulut dan Pemerintah Kota Manado di Tahun Anggaran 2014 – 2015,
pungkas Lomban.