Reportase Sulut.com - Di Gedung A
Dekot Bitung, Selasa (02/08), Pukul 14.00 Wita, dilaksanakan rapat Paripurna
DPRD Kota Bitung pembicaraan tingkat 1 dalam rangka pembahasan terhadap 6
(enam) buah Ranperda Kota Bitung Tahun 2016, Kamis (04/08).
Rapat Paripurna
yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit didampingi
oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Joel Jerry Lengkong, Walikota Bitung,
Maxilian J Lomban dan masing – masing Fraksi Parpol DPRD Kota Bitung.
Dalam rapat
tersebut, bahwa penjelasan Walikota Bitung, Maxilian J Lomban menjelaskan ada
enam (6) buah Ranperda yang akan dimana yaitu :
1. Ranperda
tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman
kumuh
2. Ranperda
tentang pengelolaan air limbah domestik
3. Ranperda
tentang pajak daerah
4. Ranperda
tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
5. Ranperda
tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyertaan modal
Pemerintah Kota Bitung pada PT Bank Sulut.
Sedangkan Ranperda untuk pengelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum Di Kota Bitung, dilakukan penarikan kembali
sebelum dibahas, karena sementara dilakukan pembahasan perubahan nomenklatur
perangkat daerah Pemerintah Kota Bitung dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, kunci Lomban.
Usai
mendengarkan apa yang telah disampaikan Lomban, dilanjutkan dengan laporan pendapat
oleh masing – masing Fraksi dimulai dari Fraksi PKPI, Fraksi partai Demokrat,
Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi
Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Kebangkitan Nurani.
Dari hasil
pendapat dari masing – masing fraksi, akhirnya menyetujui dengan baik 5 buah
Ranperda ini untuk dibahas ke tingkat yang selanjutnya.