RS Budi Mulia Pampang Baliho Gambar Lambang Burung Garuda Kepalanya Menghadap Kekiri Dan 4 Perisainya Terbalik -->

Iklan Semua Halaman

RS Budi Mulia Pampang Baliho Gambar Lambang Burung Garuda Kepalanya Menghadap Kekiri Dan 4 Perisainya Terbalik

Rabu, 17 Agustus 2016
Reportase Sulut.com - Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh kesebelah kanan memiliki perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda - beda tetapi tetap satu, Rabu (17/08).


Lambang Burung Garuda dengan menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat, akhirnya telah dinodai oleh salah satu baliho berukuran lebar 2 meter dan panjang 6 meter yang terpampang diatas gedung RS Budi Mulia Bitung. Dimana, gambar Kepala Burung Garuda menoleh kesebelah kiri dan 4 perisainya terbalik.

Awak Reportase Sulut.com, pada Selasa kemarin, Pukul 15.00 Wita, mendapat informasi dari salah satu masyarakat langsung mendatangi RS Budi Mulia dan ternyata informasi yang diberitahukan sangatlah akurat, bahwa baliho tertulis RS Budi Mulia mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke – 71 Tahun.

Terkait hal ini, Reportase Sulut.com langsung lakukan konfirmasi kepihak RS Budi Mulia. Yang mana, salah satu security Adry Montung mengatakan, baliho itu mereka pesan disalah satu percetakan bernama Jago Print yang berada didepan Depot Tangkoko, Kelurahan Manembo – Nembo, Kecamatan Matuari.

Kaban Kesbangpol Kota Bitung, JD Warouw melalui Kabid Ideologi dan Wasbang, Agus momijo mendapat informasi dari awak Reportase Sulut.com merasa kaget, karena kejadian seperti ini baru dan baru pertama kali terjadi di Kota Bitung.

Terkait pemasangan baliho Dirgahayu RI ke - 71 di RS Budi Mulia, pihaknya akan mendatangi bersangkutan dengan melakukan klarifikasi terkait Lambang Kepala Burung Garuda Pancasila menghadap ke kiri. Kami juga meminta pihak manajemen rumah sakit dan tempat percetakan agar membuat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan, karena burung Garuda merupakan lambang negara negara harus dipahami letak dan kedudukannya, tutup Mamijo.

Menyangkut lambang negara telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu UUD 1945. Dimana, Pasal 57 a jo menjelaskan, setiap orang dilarang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.