Reportase Sulut.com - Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah
Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh kesebelah kanan memiliki perisai
berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda - beda tetapi tetap satu, Rabu (17/08).
Lambang Burung Garuda dengan menggambarkan bahwa
Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat, akhirnya telah dinodai
oleh salah satu baliho berukuran lebar 2 meter dan panjang 6 meter yang
terpampang diatas gedung RS Budi Mulia Bitung. Dimana, gambar Kepala Burung Garuda
menoleh kesebelah kiri dan 4 perisainya terbalik.
Awak Reportase Sulut.com, pada Selasa kemarin,
Pukul 15.00 Wita, mendapat informasi dari salah satu masyarakat langsung mendatangi
RS Budi Mulia dan ternyata informasi yang diberitahukan sangatlah akurat, bahwa
baliho tertulis RS Budi Mulia mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke – 71 Tahun.
Terkait hal ini,
Reportase Sulut.com langsung lakukan konfirmasi kepihak RS Budi Mulia. Yang
mana, salah satu security Adry Montung mengatakan, baliho itu mereka pesan
disalah satu percetakan bernama Jago Print yang berada didepan Depot Tangkoko,
Kelurahan Manembo – Nembo, Kecamatan Matuari.
Kaban Kesbangpol Kota
Bitung, JD Warouw melalui Kabid Ideologi dan Wasbang, Agus momijo mendapat
informasi dari awak Reportase Sulut.com merasa kaget, karena kejadian seperti ini
baru dan baru pertama kali terjadi di Kota Bitung.
Terkait pemasangan
baliho Dirgahayu RI ke - 71 di RS Budi Mulia, pihaknya akan mendatangi bersangkutan
dengan melakukan klarifikasi terkait Lambang Kepala Burung Garuda Pancasila
menghadap ke kiri. Kami juga meminta pihak manajemen rumah sakit dan tempat
percetakan agar membuat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan, karena
burung Garuda merupakan lambang negara negara harus dipahami letak dan
kedudukannya, tutup Mamijo.
Menyangkut lambang negara telah diatur
dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu UUD 1945. Dimana, Pasal 57 a jo menjelaskan, setiap orang dilarang
mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara akan dipidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.