Reportase Sulut.com - Menanggapi Laporan
Pemerintah Kota Bitung terhadap Media Siber Republika.co.id, terkait berita mengandung unsur SARA, Dewan Pers
telah mengeluarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan tertanggal 2 Agustus Tahun
2016, Kamis (04/08).
Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bitung, Dr Hermanus Bawuoh, bahwa dalam surat Dewan Pers telah meminta klarifikasi baik dari pihak Pemerintah Kota Bitung maupun media Republika.co.id. Setelah melakukan pengkajian telah dinyatakan, bahwa berita tersebut telah melanggar Pasal 1 dan 3 tentang kode etik jurnalistik.
"Berita tidak berimbang, tidak akurat, tidak uji konfirmasi dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman pemberitaan media siber butir 2 Ayat 4 mengenai keharusan untuk memberikan penjelasan kepada pembaca berita, hal ini memerlukan verifikasi lebih lanjut", ujar Bawuoh.
Lanjutnya lagi, Dewan Pers telah merekomendasikan media tersebut untuk mencabut berita yang diadukan dan disertai pengumuman atas pencabutan juga melakukan evaluasi internal redaksi agar pelanggaran etika terkait masalah SARA seperti dalam kasus ini tidak terulang lagi.
"hal tersebut sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012", jelas Bawuoh.
Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bitung, Dr Hermanus Bawuoh, bahwa dalam surat Dewan Pers telah meminta klarifikasi baik dari pihak Pemerintah Kota Bitung maupun media Republika.co.id. Setelah melakukan pengkajian telah dinyatakan, bahwa berita tersebut telah melanggar Pasal 1 dan 3 tentang kode etik jurnalistik.
"Berita tidak berimbang, tidak akurat, tidak uji konfirmasi dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman pemberitaan media siber butir 2 Ayat 4 mengenai keharusan untuk memberikan penjelasan kepada pembaca berita, hal ini memerlukan verifikasi lebih lanjut", ujar Bawuoh.
Lanjutnya lagi, Dewan Pers telah merekomendasikan media tersebut untuk mencabut berita yang diadukan dan disertai pengumuman atas pencabutan juga melakukan evaluasi internal redaksi agar pelanggaran etika terkait masalah SARA seperti dalam kasus ini tidak terulang lagi.
"hal tersebut sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012", jelas Bawuoh.
Ada kesepakatan baik
dari Pemkot Bitung maupun media Republika.co.id untuk
proses penyelesaian masalah ini sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pers. Dimana,
media tersebut telah menyetujui rekomendasi dari Dewan Pers dan akan menindak
lanjutinya dalam waktu kurang dari 1x24 jam sampai masalah ini tidak sampai ke
jalur hukum, pungkas Bawuoh.