Terkait Penghinaan Terhadap Lambang Negara, Praktisi Hukum Minta Aparat Kepolisian Segera Memprosenya -->

Iklan Semua Halaman

Terkait Penghinaan Terhadap Lambang Negara, Praktisi Hukum Minta Aparat Kepolisian Segera Memprosenya

Kamis, 18 Agustus 2016
Reportase Sulut.com - Jangan main - main dengan mencetak atau atau membuat lambang negara yang salah, karena bisa berurusan dengan hukum. Hal ini disampaikan oleh salah satu Praktisi Hukum Kota Bitung, Refly Pantouw SH CLA, Kamis (18/08).

Menurut Refly, terkait lambang negara, sebagai warga Negara Indonsia sepatutnya harus kita hormati. Sebab dalam UUD 1945 dan Kitab UU Hukum Pidana Pasal 154a menjelaskan, barang siapa yang menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang negara Republik Indonesia diancam pidana empat tahun.

Melihat dari kaca mata hukum, apabila suatu lembaga swasta maupun perorangan, melakukan suatu perubahan pada lambang negara dianggap sangat fatal, apalagi orang yang mencetak ataupun memasang baliho adalah orang berpendidikan dan tentunya mereka lebih paham lambang negara itu seperti apa, ujar Refly.

Sedangkan pihak RS Budi Mulia, sejak itu Selasa 16/08/2016, menurunkan atau menggantikan baliho, tidak bisa hanya mengatakan ada kesalahan tehknis mengenai gambar lambang negara, karena setiap tindakan dibarengi dengan sanksi hukum, terkecuali bahwa lambang dibuat secara pribadi dan belum menjadi perhatian umum, mungkin tidak dipermasalahkan, tambah Refly.

Saya menganggap, hal seperti ini bukanlah masalah tehknis, karena baliho yang terpampang diatas bangunan RS Budi Mulia, sudah menjadi tontonan masyarakat umum lebih dari satu orang. Masalah tehknis itu bagian dari pengembangan sebuah kasus, karena ini sudah menyangkut penghinaan terhadap lambang negara dan kita lihat siapa yang terkait didalamnya, jelas Refly.

Sebagai praktisi hukum, minta kepada aparat polisi segera melakukan tindakan penyelidikan, apalagi ini sudah menyangkut lambang negara yang bertempatan dengan HUT Prokalamsi Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 71 Tahun. Apakah ada unsur kesengajaan atau bagaimana, kita lihat ketika prosesnya dilaksanakan. Kejahatan terhadap negara berbeda dengan kejahatan perorangan, maka dari itu tidak perlu lagi ada laporan, asalkan ada bukti yang mendukung segera diproses, pungkas Refly.Terkait Penghinaan Terhadap Lambang Negara, Praktisi Hukum Minta Aparat Kepolisian Segera Memprosenya