Reportase Sulut.com - Jangan main - main
dengan mencetak atau atau membuat lambang negara yang salah, karena bisa berurusan
dengan hukum. Hal ini disampaikan oleh salah satu Praktisi Hukum Kota Bitung,
Refly Pantouw SH CLA, Kamis (18/08).
Menurut Refly, terkait
lambang negara, sebagai warga Negara Indonsia sepatutnya harus kita hormati.
Sebab dalam UUD 1945 dan Kitab UU Hukum Pidana Pasal 154a menjelaskan, barang
siapa yang menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang negara
Republik Indonesia diancam pidana empat tahun.
Melihat dari kaca
mata hukum, apabila suatu lembaga swasta maupun perorangan, melakukan suatu perubahan
pada lambang negara dianggap sangat fatal, apalagi orang yang mencetak ataupun memasang
baliho adalah orang berpendidikan dan tentunya mereka lebih paham lambang negara
itu seperti apa, ujar Refly.
Sedangkan pihak RS
Budi Mulia, sejak itu Selasa 16/08/2016, menurunkan atau menggantikan baliho, tidak
bisa hanya mengatakan ada kesalahan tehknis mengenai gambar lambang negara,
karena setiap tindakan dibarengi dengan sanksi hukum, terkecuali bahwa lambang dibuat
secara pribadi dan belum menjadi perhatian umum, mungkin tidak dipermasalahkan,
tambah Refly.
Saya menganggap, hal
seperti ini bukanlah masalah tehknis, karena baliho yang terpampang diatas
bangunan RS Budi Mulia, sudah menjadi tontonan masyarakat umum lebih dari satu
orang. Masalah tehknis itu bagian dari pengembangan sebuah kasus, karena ini
sudah menyangkut penghinaan terhadap lambang negara dan kita lihat siapa yang
terkait didalamnya, jelas Refly.
Sebagai praktisi hukum,
minta kepada aparat polisi segera melakukan tindakan penyelidikan, apalagi ini sudah
menyangkut lambang negara yang bertempatan dengan HUT Prokalamsi Kemerdekaan
Republik Indonesia ke – 71 Tahun. Apakah ada unsur kesengajaan atau bagaimana, kita
lihat ketika prosesnya dilaksanakan. Kejahatan terhadap negara berbeda dengan kejahatan
perorangan, maka dari itu tidak perlu lagi ada laporan, asalkan ada bukti yang
mendukung segera diproses, pungkas Refly.Terkait Penghinaan
Terhadap Lambang Negara, Praktisi Hukum Minta Aparat Kepolisian Segera
Memprosenya