Reportase Sulut.com - Jaksa Penuntut Umun
(JPU) Kejasaan Negeri Bitung dianggap sangat lamban dalam melaksanakan eksekusi
penangkapan salah satu tersangka kasus pencemaran nama baik, Selasa (30/08).
Harapan besar keluarga yang dirugikan, demi keadilan yang berdasarkan hukum dan hati nurani, kiranya JPU bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang jaksa yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Berita ini sampai
dipublikasikan oleh Reportase Sulut.com, karena tersangka berinisial NY alias
Nansi, warga Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa, sampai saat ini belum juga tertangkap.
Dari keterangan keluarga
yang dirugikan, perkara ini sudah semenjak tahun 2015 silam. Dimana, penanganan
awalnya ditangani oleh Penyidik Reskrim Polsek Maesa dan kemudian berkas
perkara (P-21) diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bitung.
Ada hal membuat kami
pihak keluarga kecewa. Yang mana, penanganan perkara ini, JPU tidak menganggapnya
dengan serius. Buktinya, perkara dari satu tahun yang lalu, tersangkanya masih
saja berkeliaran bebas dikampung, sebenarnya ada apa dengan JPU??.
Sedangkan Jaksa Penuntut
Umum, Wendra Setiawan saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut.com menjelaskan, pelaksanaan
eksekusi sudah beberapa kami laksanakan, namun tersangka sampai detik ini selalu
saja kabur.
Membuat saya heran, ada oknum
– oknum yang mengatasnamakan sebagai LSM datang ke Kantor Kejaksaan Negeri dan
selalu mengintervensi tugas saya. Karena ada ikut campur dalam perkara ini, menghambat
tugas saya untuk menangkap tersangka.
Harapan besar keluarga yang dirugikan, demi keadilan yang berdasarkan hukum dan hati nurani, kiranya JPU bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang jaksa yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.