Waduuhh…!! Ada LSM Mengintervensi Tugas JPU Untuk Mengeksekusi Tersangka Pencemaran Nama Baik -->

Iklan Semua Halaman

Waduuhh…!! Ada LSM Mengintervensi Tugas JPU Untuk Mengeksekusi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Agustus 2016
Reportase Sulut.com - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejasaan Negeri Bitung dianggap sangat lamban dalam melaksanakan eksekusi penangkapan salah satu tersangka kasus pencemaran nama baik, Selasa (30/08).

Berita ini sampai dipublikasikan oleh Reportase Sulut.com, karena tersangka berinisial NY alias Nansi, warga Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa, sampai saat ini belum juga tertangkap.

Dari keterangan keluarga yang dirugikan, perkara ini sudah semenjak tahun 2015 silam. Dimana, penanganan awalnya ditangani oleh Penyidik Reskrim Polsek Maesa dan kemudian berkas perkara (P-21) diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bitung.

Ada hal membuat kami pihak keluarga kecewa. Yang mana, penanganan perkara ini, JPU tidak menganggapnya dengan serius. Buktinya, perkara dari satu tahun yang lalu, tersangkanya masih saja berkeliaran bebas dikampung, sebenarnya ada apa dengan JPU??.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Wendra Setiawan saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut.com menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sudah beberapa kami laksanakan, namun tersangka sampai detik ini selalu saja kabur.

Membuat saya heran, ada oknum – oknum yang mengatasnamakan sebagai LSM datang ke Kantor Kejaksaan Negeri dan selalu mengintervensi tugas saya. Karena ada ikut campur dalam perkara ini, menghambat tugas saya untuk menangkap tersangka.

Harapan besar keluarga yang dirugikan, demi keadilan yang berdasarkan hukum dan hati nurani, kiranya JPU bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang jaksa yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.