AMANKAN KAWASAN PERAIRAN KALIMANTAN - PAPUA, BEA DAN CUKAI JARING WALLACEA 2016 LAKUKAN OPERASI PATROLI LAUT -->

Iklan Semua Halaman

AMANKAN KAWASAN PERAIRAN KALIMANTAN - PAPUA, BEA DAN CUKAI JARING WALLACEA 2016 LAKUKAN OPERASI PATROLI LAUT

Rabu, 28 September 2016
Reportase Sulut.com - Tingginya potensi pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan peraturan perundang - undangan lain yang penegakkannya diserahkan kepada Bea Cukai di wilayah perairan timur Indonesia, membuat Bea Cukai semakin ketat melakukan pengawasan dan operasi patroli laut menjaring Wallacea 2016.


Hal ini diutarakan oleh Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Agus Yulianto disaat menggelar konfrensi pers bersama sejumlah Wartawan Bitung di Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (29/09). Menurutnya, luasnya wilayah perairan dan belum optimalnya pelaksanaan patroli laut di wilayah tersebut.

Operasi patroli laut Bea Cukai jaring Wallacea merupakan patroli dengan skema terpadu untuk peningkatan koordinasi dan kerja sama yang melibatkan direktorat penindakan dan penyidikan di 4 kantor wilayah Bea Cukai dan 3 pangkalan sarana operasi Bea Cukai.

Operasi yang berlangsung selama 90 hari dari 02 September 2016 - 01 Desember 2016, dibagi menjadi tiga periode dan didukung 7 kapal patroli yang akan mengawasi wilayah perairan mulai dari Kalimantan Bagian Utara, Sulawesi, Halmahera, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur hingga menuju utara Papua sekitar Biak, Sorong dan Monokwari.

Yulianto juga menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 operasi ini telah melakukan penglihatan atas 204 kapal, pemeriksaan terhadap 62 kapal, penyegelan terhadap 15 kapal, pencegahan 15 kapal dan melakukan penindakan 10 kapal.


Dari 10 kapal yang dilakukan penindakan, 4 kapal diantaranya melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, 4 lainnya melanggar ketentuan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, 1 melanggar ketentuan U U Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Dengan hasil 10 kapal tangkapan Bea Cukai, melakukan pelanggaran yang cukup beragam. Dimana, 3 kapal ikan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan terkait pindah tangan kapal, 4 kapal ditangkap karena telah melakukan kegiatan penangkapan telur ikan terbang tanpa ijin, 1 kapal ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen muatan kapal dan surat izin berlayar serta 1 kapal lagi ditangkap karena muatan bahan peledak tanpa surat izin.

Saat ini, atas pelanggaran - pelanggaran tersebut, sedang dalam proses penelitian lebih lanjut. 1 kasus penggalaran sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan yaitu, kasus penyelundupan Amonium Nitrat dan pelanggaran selain UU Kepabeanan telah diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Hasil penindakan operasi Patroli Laut Bea Cukai jaring Wallace 2016, merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan timur Indonesia. Selain itu hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti keseriusan Direktorat Jendral Bea Cukai melalui patroli laut Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari oknum - oknum yang ingin merusak dan mencuri kakayaan laut Indonesia, sehingga kekayaan laut dan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hadir dalam konfrensi yakni, Kepala KPPBC TMPC Bitung, Fitra Krisdianto, Kabid Pimpinan Cabang Kalimantan Bagian Timur, Hatta Wardhana, Kasubdit Patroli Laut, Agus Yulianto, Kepala Pangsarop Jakarta, Agus, Mewakili Kabid P2 Bali dan NTB / NTT, Ketut Sugiarta, Kasi Patroli Laut 2, Wayan Sapta Dharma, Kepala Pangsarop Sorong, Handojo, Kabid P2 MPP, Terry Zakiar Muslim dan Komandan Patroli BC 30006, Setiawan.