Reportase Sulut.com - Tingginya potensi
pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan peraturan perundang - undangan lain yang
penegakkannya diserahkan kepada Bea Cukai di wilayah perairan timur Indonesia, membuat
Bea Cukai semakin ketat melakukan pengawasan dan operasi patroli laut menjaring
Wallacea 2016.
Hal ini diutarakan oleh
Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Agus
Yulianto disaat menggelar konfrensi pers bersama sejumlah Wartawan Bitung di
Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (29/09). Menurutnya, luasnya wilayah perairan
dan belum optimalnya pelaksanaan patroli laut di wilayah tersebut.
Operasi patroli laut
Bea Cukai jaring Wallacea merupakan patroli dengan skema terpadu untuk
peningkatan koordinasi dan kerja sama yang melibatkan direktorat penindakan dan
penyidikan di 4 kantor wilayah Bea Cukai dan 3 pangkalan sarana operasi Bea
Cukai.
Operasi yang
berlangsung selama 90 hari dari 02 September 2016 - 01 Desember 2016, dibagi
menjadi tiga periode dan didukung 7 kapal patroli yang akan mengawasi wilayah
perairan mulai dari Kalimantan Bagian Utara, Sulawesi, Halmahera, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur hingga menuju utara Papua sekitar Biak,
Sorong dan Monokwari.
Yulianto juga menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 operasi ini telah melakukan penglihatan atas 204 kapal, pemeriksaan terhadap 62 kapal, penyegelan terhadap 15 kapal, pencegahan 15 kapal dan melakukan penindakan 10 kapal.
Yulianto juga menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 operasi ini telah melakukan penglihatan atas 204 kapal, pemeriksaan terhadap 62 kapal, penyegelan terhadap 15 kapal, pencegahan 15 kapal dan melakukan penindakan 10 kapal.
Dari 10 kapal yang
dilakukan penindakan, 4 kapal diantaranya melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun
2006 tentang kepabeanan, 4 lainnya melanggar ketentuan UU Nomor 45 Tahun 2009
tentang perikanan, 1 melanggar ketentuan U U Nomor 18 Tahun 2013 tentang
pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Dengan hasil 10 kapal tangkapan Bea Cukai, melakukan pelanggaran yang cukup beragam. Dimana, 3 kapal ikan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan terkait pindah tangan kapal, 4 kapal ditangkap karena telah melakukan kegiatan penangkapan telur ikan terbang tanpa ijin, 1 kapal ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen muatan kapal dan surat izin berlayar serta 1 kapal lagi ditangkap karena muatan bahan peledak tanpa surat izin.
Saat ini, atas pelanggaran - pelanggaran tersebut, sedang dalam proses penelitian lebih lanjut. 1 kasus penggalaran sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan yaitu, kasus penyelundupan Amonium Nitrat dan pelanggaran selain UU Kepabeanan telah diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Hasil penindakan operasi Patroli Laut Bea Cukai jaring Wallace 2016, merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan timur Indonesia. Selain itu hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti keseriusan Direktorat Jendral Bea Cukai melalui patroli laut Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari oknum - oknum yang ingin merusak dan mencuri kakayaan laut Indonesia, sehingga kekayaan laut dan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hadir dalam konfrensi yakni, Kepala KPPBC TMPC Bitung, Fitra Krisdianto, Kabid Pimpinan Cabang Kalimantan Bagian Timur, Hatta Wardhana, Kasubdit Patroli Laut, Agus Yulianto, Kepala Pangsarop Jakarta, Agus, Mewakili Kabid P2 Bali dan NTB / NTT, Ketut Sugiarta, Kasi Patroli Laut 2, Wayan Sapta Dharma, Kepala Pangsarop Sorong, Handojo, Kabid P2 MPP, Terry Zakiar Muslim dan Komandan Patroli BC 30006, Setiawan.
Dengan hasil 10 kapal tangkapan Bea Cukai, melakukan pelanggaran yang cukup beragam. Dimana, 3 kapal ikan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan terkait pindah tangan kapal, 4 kapal ditangkap karena telah melakukan kegiatan penangkapan telur ikan terbang tanpa ijin, 1 kapal ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen muatan kapal dan surat izin berlayar serta 1 kapal lagi ditangkap karena muatan bahan peledak tanpa surat izin.
Saat ini, atas pelanggaran - pelanggaran tersebut, sedang dalam proses penelitian lebih lanjut. 1 kasus penggalaran sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan yaitu, kasus penyelundupan Amonium Nitrat dan pelanggaran selain UU Kepabeanan telah diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Hasil penindakan operasi Patroli Laut Bea Cukai jaring Wallace 2016, merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan timur Indonesia. Selain itu hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti keseriusan Direktorat Jendral Bea Cukai melalui patroli laut Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari oknum - oknum yang ingin merusak dan mencuri kakayaan laut Indonesia, sehingga kekayaan laut dan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hadir dalam konfrensi yakni, Kepala KPPBC TMPC Bitung, Fitra Krisdianto, Kabid Pimpinan Cabang Kalimantan Bagian Timur, Hatta Wardhana, Kasubdit Patroli Laut, Agus Yulianto, Kepala Pangsarop Jakarta, Agus, Mewakili Kabid P2 Bali dan NTB / NTT, Ketut Sugiarta, Kasi Patroli Laut 2, Wayan Sapta Dharma, Kepala Pangsarop Sorong, Handojo, Kabid P2 MPP, Terry Zakiar Muslim dan Komandan Patroli BC 30006, Setiawan.