Reportase Sulut.com - Baru
sebulan bekerja, ternyata tenaga Tenaga Harian Lepas (THL) dalam jajaran Pemkot
Bitung, harus menelan pil pahit. Yang mana, Walikota Bitung baru saja
menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) berisikan pemangkasan honorarium.
“Alasannya
Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini adalah Walikota Bitung, Maxmilian J
Lomban menerbitkan SK tersebut, karena ketidakmampuan anggaran daerah”.
SK
Walikota Bitung dengan Nomor 188.45/HKM/SK/135/2016 tentang Perubahan Besaran
Honorarium Tenaga Kerja Kontrak yang diperbantukan di Lingkungan Pemerintah
Kota Bitung tahun 2016.
Dalam
huruf a SK disebutkan, bahwa guna menyesuaikan dengan kondisi kemampuan
keuangan daerah saat ini, perlu dilakukan perubahan besaran honorarium tenaga
kontrak yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
“Dari pengakuan salah satu THL yang namanya dirahasiakan mengatakan, bahwa gaji yang sebelumnya sebesar Rp
2.400.000 dipangkas menjadi Rp
1.500.000 hingga Rp 2.000.000. Bahkan, dalam waktu dekat ini, Pemkot Bitung
akan lakukan pemangkasan dan pembaharuan kontrak dengan ratusan THL,
disesuaikan dengan pemangkasan gajinya:.
Untuk mengetahui besaran pemangkasan gaji ratusan THL, beberapa
awak media, Kamis (15/9) melakukan konfirmasi, namun Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Barang Milik Daerah Pemkot Bitung, Franky Sondakh, belum bisa
ditemui karena sedang diluar daerah.
Sedangkan salah satu staf BPK - MDB asat mengatakan, bahwa
keberadaan Sondakh, masih mengikuti agenda Launching Festival Pesona
Selat Lembeh (FPSL) di Kementerian Parawisata di Jakarta. Bapak belum masih
berada di Jakarta karena menghadiri launching FPSL.