DPRD KRITISI PEMKOT TERKAIT MODAL 25 M KE BANK SULUT GO -->

Iklan Semua Halaman

DPRD KRITISI PEMKOT TERKAIT MODAL 25 M KE BANK SULUT GO

Kamis, 29 September 2016
Reportase Sulut.com - Masalah kompensasi bagi Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) sangat mengganggu masyarakat belakangan ini, karena sampai saat ini hak mereka belum diterima. Buktinya, Pemkot Bitung hanya mengalokasikan anggaran dalam perubahan APBD tahun 2016 sebagai penyertaan modal kepada Bank Sulut Go, Kamis (29/09).

Masalah ini terungkap dalam rapat penyampaian hasil kerja Pansus I terlait penyertaan modal Bank Sulut Go, Rabu (28/9). Dalam rapat, Pansus I DPRD Kota Bitung pun menentukan sikap tegasnya dan sepakat meminta Pemkot Bitung untuk mengkaji ulang jumlah penyertaan modal ke Bank Sulut Go.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKPI DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa mengatakan, bahwa alokasi anggaran dinilai terlalu berlebihan dan hanya bagi kepentingan suatu lembaga saja, sedangkan tujuan untuk pelayanan masyarakat justru tidak dipenuhi.

Saya lebih setuju, Pemkot Bitung menambah penyertaan modal ke PD Bangun Bitung ketimbang Bank Sulut Go, karena PD Bangun bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sedangkan Ketua Komis A DPRD Bitung, Victor Tatanude menambahkan, kebijakan penyertaan modal sebesar Rp 25 Miliar kepada Bank Sulut Go merupakan suatu pelanggaran etika anggaran. Sebab, besarnya alokasi anggaran tidak sesuai dengan besaran yang disepakati secara bersama - sama dengan DPRD Kota Bitung.

Dana sebesar Rp 25 Miliar dari dana APBD perubahan, lebih baik disalurkan bagi kepentingan publik seperti, lampu jalan, drainase, jalan produksi, bantuan ke lansia atau beasiswa serta program yang dirasakan langsung ke masyarakat, tutup Tatanude.