Reportase Sulut.com - Masalah
kompensasi bagi Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) sangat
mengganggu masyarakat belakangan ini, karena sampai saat ini hak mereka belum diterima.
Buktinya, Pemkot Bitung hanya mengalokasikan anggaran dalam perubahan APBD
tahun 2016 sebagai penyertaan modal kepada Bank Sulut Go, Kamis (29/09).
Masalah ini terungkap dalam rapat penyampaian hasil kerja Pansus I
terlait penyertaan modal Bank Sulut Go, Rabu (28/9). Dalam rapat, Pansus I DPRD
Kota Bitung pun menentukan sikap tegasnya dan sepakat meminta Pemkot Bitung
untuk mengkaji ulang jumlah penyertaan modal ke Bank Sulut Go.
Seperti
yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKPI DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa
mengatakan, bahwa alokasi anggaran dinilai terlalu berlebihan dan hanya bagi
kepentingan suatu lembaga saja, sedangkan tujuan untuk pelayanan masyarakat
justru tidak dipenuhi.
Saya
lebih setuju, Pemkot Bitung menambah penyertaan modal ke PD Bangun Bitung ketimbang
Bank Sulut Go, karena PD Bangun bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sedangkan Ketua Komis A DPRD Bitung, Victor Tatanude menambahkan, kebijakan
penyertaan modal sebesar Rp 25 Miliar kepada Bank Sulut Go merupakan suatu
pelanggaran etika anggaran. Sebab, besarnya alokasi anggaran tidak sesuai
dengan besaran yang disepakati secara bersama - sama dengan DPRD Kota Bitung.
Dana
sebesar Rp 25 Miliar dari dana APBD perubahan, lebih baik disalurkan bagi kepentingan
publik seperti, lampu jalan, drainase, jalan produksi, bantuan ke lansia atau
beasiswa serta program yang dirasakan langsung ke masyarakat, tutup Tatanude.