Reportase Sulut.com - Sekretaris Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kota Bitung, Rendy Rompas
mengkritisi kinerja Ketua DPRD Bitung, Laurensius Supit, Rabu (21/09).
Menurutnya, Ketua DPRD Bitung sangat keliru jika membatalkan surat undangan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plavon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) tanpa ada persetujuan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bitung, Rabu (21/09).
Menurutnya, Ketua DPRD Bitung sangat keliru jika membatalkan surat undangan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plavon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) tanpa ada persetujuan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bitung, Rabu (21/09).
Rendy Mengatakan kepada Reportase Sulut.com, saya menduga, jangan – jangan pembatalan surat undangan pembahasan
tersebut sengaja dilakukan oleh Ketua DPRD Bitung. Dengan alasan lebih
mementingkan menandatangani SPPD kunjungan kerja Pansus OPD dari pada
melaksanakan rapat pembahasan KUA - PPAS bersama Badan Anggaran, tambah Rendy.
Aturan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sudah jelas aturannya dari
Kementerian Dalam Negeri RI dan untuk kabupaten/kota di Indonesia sama
aturannya dan sudah jelas, jelas Rendy.
”Anehnya Pansus OPD DPRD Kota Bitung melakukan kunjungan kerja di Balikpapan
dan Makassar sangat tidak masuk akal. Sebaiknya, Pansus OPD melakukan konsultasi
di Kementerian Dalam Negeri bukan melaksanakan kunjungan kerja ke Balikpapan
dan Makassar dan ini namanya Pansus OPD sangat keliru dan salah sasaran, kunci
Rendy.
Terkait pembatalan undangan pembahasan KUA - PPAS, Sekretaris
DPRD Kota Bitung, Yoke Senduk saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan,
bahwa undangan pembahasan dimasud belum pernah ditandatangani oleh Pimpinan
DPRD sama sekali.
Pimpinan sementara menunggu kehadiran Banggar dan Pansus OPD
yang sementara dinas keluar daerah itu. Justu saya tegaskan, rumor yang
berkembang bahwa Pimpinan DPRD telah menandatangani undangan pembahasan KUA – PPAS
dibatalkan kembali tidak benar, tutup Senduk.