LSM LIRA : Nasib Pala dan RT Sekarang Sama Persis Dengan Nasib Pala Dan RT Tak Diakomodir -->

Iklan Semua Halaman

LSM LIRA : Nasib Pala dan RT Sekarang Sama Persis Dengan Nasib Pala Dan RT Tak Diakomodir

Kamis, 15 September 2016
Reportase Sulut.com - Nasib ratusan Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung terkantung – kantung dan ini juga akan berdampak pada rumah tangga mereka.

Pasalnya, Pala dan RT belum menerima tunjangan jabatannya, alias honorarium. Dimana, usai pelantikan Walikota dan Wakil Walikota pada bulan Februari 2016 lalu, ratusan jabatan Pala dan RT diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Kota Bitung.

Sayangnya, sampai ini Pala dan RT belum mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan/pengangkatan maupun tunjangan operasionalnya. Sebagaimana diungkapkan oleh LSM LIRA, Sanny Kakauhe kepada Reportase Sulut.com, Kamis (15/9).

”Saya menganggap bahwa nasib Pala dan RT sama persis dengan nasib Pala dan RT yang sudah tidak diakomodir. Buktinya, sampai saat ini SK mereka belum terima”, ujar Kakauhe.

Menurutnya, SK Walikota Bitung Nomor : 188.45/HKM/SK/130/2016 tentang penetapan Kepala Lingkungan dan Rukun Tetangga dan Pemberian Biaya Operasional tertanggal 25 Juli 2016, patut  dipertanyakan pelaksanaannya, tambah Kakauhe.

Pekerjaan Pala dan RT sebagai ujung tombak Pemerintahan Kota Bitung sangatlah penting. Apalagi, keberadaan Pala dan RT sangat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat ditingkat terendah perlu dimaksimalkan.

”Sangat disayangkan Pemerintah Kota Bitung tidak melihat bagaimana nasib dan kondisi Pala dan RT di tiap - tiap kelurahan. Setidaknya, instansi yang berkompoten bisa menangani masalah Pala dan RT. Kalau perlu memberikan penjelasan kepada publik alasan apa dan mengapa SK tersebut tak dapat dilaksanakan hingga saat ini”, jelas Kakauhe.

Kalau pada akhirnya pemerintah mengeluarkan SK atau menetapkan nama - nama yang baru dengan alasan kemudian hari bahwa terjadi kekeliruan, maka alasan ini merupakan alasan yang dibuat - buat. Apalagi SK Kepala Lingkungan dan Rukun Tetangga telah tercantum SK Walikota  Bitung, Nomor 188.45/SK/136/2016, pungkasnya, pungkas Kakauhe.