Reportase Sulut.com - Nasib
ratusan Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) di Lingkungan
Pemerintah Kota Bitung terkantung – kantung dan ini juga akan berdampak pada
rumah tangga mereka.
Pasalnya,
Pala dan RT belum menerima tunjangan jabatannya, alias honorarium. Dimana, usai
pelantikan Walikota dan Wakil Walikota pada bulan Februari 2016 lalu, ratusan
jabatan Pala dan RT diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Kota
Bitung.
Sayangnya,
sampai ini Pala dan RT belum mengantongi Surat Keputusan (SK)
penetapan/pengangkatan maupun tunjangan operasionalnya. Sebagaimana diungkapkan
oleh LSM LIRA, Sanny Kakauhe kepada Reportase Sulut.com, Kamis (15/9).
”Saya
menganggap bahwa nasib Pala dan RT sama persis dengan nasib Pala dan RT yang
sudah tidak diakomodir. Buktinya, sampai saat ini SK mereka belum terima”, ujar
Kakauhe.
Menurutnya,
SK Walikota Bitung Nomor : 188.45/HKM/SK/130/2016 tentang penetapan Kepala
Lingkungan dan Rukun Tetangga dan Pemberian Biaya Operasional tertanggal 25
Juli 2016, patut dipertanyakan pelaksanaannya, tambah Kakauhe.
Pekerjaan
Pala dan RT sebagai ujung tombak Pemerintahan Kota Bitung sangatlah penting.
Apalagi, keberadaan Pala dan RT sangat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan
kepada masyarakat ditingkat terendah perlu dimaksimalkan.
”Sangat
disayangkan Pemerintah Kota Bitung tidak melihat bagaimana nasib dan kondisi Pala
dan RT di tiap - tiap kelurahan. Setidaknya, instansi yang berkompoten
bisa menangani masalah Pala dan RT. Kalau perlu memberikan penjelasan kepada
publik alasan apa dan mengapa SK tersebut tak dapat dilaksanakan hingga saat
ini”, jelas Kakauhe.
Kalau
pada akhirnya pemerintah mengeluarkan SK atau menetapkan nama - nama yang baru
dengan alasan kemudian hari bahwa terjadi kekeliruan, maka alasan ini merupakan
alasan yang dibuat - buat. Apalagi SK Kepala Lingkungan dan Rukun Tetangga
telah tercantum SK Walikota Bitung, Nomor 188.45/SK/136/2016, pungkasnya,
pungkas Kakauhe.