Reportase Sulut.com - Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) se - Indonesia di targetkan pada Bulan September harus berjalan
melakukan perekaman sebanyak - banyaknya kepada wajib E – KTP, Kamis (08/09).
Sedangkan bagi Dinas Dukcapil Kota Bitung
sendiri, nampaknya perekaman E - KTP bagi yang berada jauh dari daratan kota
akan menemui keterlambatan. Pasalnya, data untuk warga wajib E - KTP yang belum
melakukan perekaman masih ada di Kantor Disdukcapil sampai sekarang ini.
Salah satu hasil pantauan warga di
Kelurahan Karondoran dan Kumeresot Kecamatan Ranowulu, bahwa mayoritas pekerja sebagai
tani merasa tidak ada waktu untuk datang ke Kantor Disdukcapil.
Lurah Karondoran Yosani Rorimpandey
diwawancarai beberapa waktu lalu menjelaskan, sebagian besar lansia dan
penyandang masalah sosial seperti warga disabel menginginkan proses perekaman
dilakukan dikampung.
Sedangkan bila menuju ke Kantor Walikota Bitung sangat jauh dan harus mengeluarkan ongkos lebih padahal bagi lansia ada
beberapa orang tidak bisa lagi berjalan.
Ditanyakan masalah data wajib E - KTP,
Rorimpandey mengaku sulit mendata lantaran belum ada pejabat lingkungan atau
Kepala Lingkungan dan Ketua RT.
Kadis Dukcapil Kota Bitung Evrainhard
Lomboan dikonfirmasi mengatakan pihaknya siap turun ke kampung - kampung tetapi
harus ada data yang valid terlebih dahulu agar bisa memudahkan petugas
melakukan perekaman dan membuat Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran.
Sementara khusus pengurusan administrasi
kependudukan di kantor Disdukcapil, Ia menambahkan tersedia 25 petugas dengan
beban kerja mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam tergantung kebutuhan
masyarakat yang datang