Pegurusan E - KTP Terganjal Pada Status Pala Dan RT -->

Iklan Semua Halaman

Pegurusan E - KTP Terganjal Pada Status Pala Dan RT

Kamis, 08 September 2016
Reportase Sulut.com - Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) se - Indonesia di targetkan pada Bulan September harus berjalan melakukan perekaman sebanyak - banyaknya kepada wajib E – KTP, Kamis (08/09).

Sedangkan bagi Dinas Dukcapil Kota Bitung sendiri, nampaknya perekaman E - KTP bagi yang berada jauh dari daratan kota akan menemui keterlambatan. Pasalnya, data untuk warga wajib E - KTP yang belum melakukan perekaman masih ada di Kantor Disdukcapil sampai sekarang ini.

Salah satu hasil pantauan warga di Kelurahan Karondoran dan Kumeresot Kecamatan Ranowulu, bahwa mayoritas pekerja sebagai tani merasa tidak ada waktu untuk datang ke Kantor Disdukcapil.

Lurah Karondoran Yosani Rorimpandey diwawancarai beberapa waktu lalu menjelaskan, sebagian besar lansia dan penyandang masalah sosial seperti warga disabel menginginkan proses perekaman dilakukan dikampung.

Sedangkan bila menuju ke Kantor Walikota Bitung sangat jauh dan harus mengeluarkan ongkos lebih padahal bagi lansia ada beberapa orang tidak bisa lagi berjalan.

Ditanyakan masalah data wajib E - KTP, Rorimpandey mengaku sulit mendata lantaran belum ada pejabat lingkungan atau Kepala Lingkungan dan Ketua RT.

Kadis Dukcapil Kota Bitung Evrainhard Lomboan dikonfirmasi mengatakan pihaknya siap turun ke kampung - kampung tetapi harus ada data yang valid terlebih dahulu agar bisa memudahkan petugas melakukan perekaman dan membuat Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran.

Sementara khusus pengurusan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil, Ia menambahkan tersedia 25 petugas dengan beban kerja mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam tergantung kebutuhan masyarakat yang datang