Reportase Sulut.com - Lagi….lagi, Kejaksaan
Negeri Bitung Bitung terus membongkar kasus dugaan korupsi yang ada di Jajaran Pemerintahan
Kota Bitung, Selasa (11/10).
Menurut Kepala Kejaksaan
Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH CH MH melalui Kasi Intel, Mustari AL SH
mengatakan kepada sejumlah wartawan, bahwa penetapan tersangka kali ini yakni, Kadis
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung berinisial FRB alias Ferry.
Tersangka Ferry kami
tahan karena telah menyalah gunakan kewenangannya atau jabatannya secara
melawan hukum dengan cara mencairkan uang untuk kegiatan padat karya infrastruktur
untuk Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu Bitung, namun itu tidak
dilaksanakan.
Proyek tersebut
merupakan bantuan dana APBN untuk tugas pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia dengan kegiatan program penempatan dan perluasan
kesempatan kerja Tahun 2015 sebesar Rp 1.271.336.000, ujar Mustari.
Tambahnya lagi, dana
tersebut terbagi dalam dua kegiatan yaitu, kegiatan padat infrastruktur sebesar
Rp 725.436.000 dan kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja mandiri
untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp 486.400. Sedangkan untuk kerugian
negara, masih diperhitungkan oleh tim penyidik, jelas Mustari.
Untuk Pasal yang
disangkakan kepada tersangka Ferry yaitu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 18
UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutup Mustari.