Bongkar Kasus Dugaan Korupsi, Kejaksaan Negeri Resmi Menetapkan Kepala Disnakertrans Sebagai Tersangka -->

Iklan Semua Halaman

Bongkar Kasus Dugaan Korupsi, Kejaksaan Negeri Resmi Menetapkan Kepala Disnakertrans Sebagai Tersangka

Selasa, 11 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Lagi….lagi, Kejaksaan Negeri Bitung Bitung terus membongkar kasus dugaan korupsi yang ada di Jajaran Pemerintahan Kota Bitung, Selasa (11/10).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH CH MH melalui Kasi Intel, Mustari AL SH mengatakan kepada sejumlah wartawan, bahwa penetapan tersangka kali ini yakni, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung berinisial FRB alias Ferry.  

Tersangka Ferry kami tahan karena telah menyalah gunakan kewenangannya atau jabatannya secara melawan hukum dengan cara mencairkan uang untuk kegiatan padat karya infrastruktur untuk Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu Bitung, namun itu tidak dilaksanakan.

Proyek tersebut merupakan bantuan dana APBN untuk tugas pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan kegiatan program penempatan dan perluasan kesempatan kerja Tahun 2015 sebesar Rp 1.271.336.000, ujar Mustari.

Tambahnya lagi, dana tersebut terbagi dalam dua kegiatan yaitu, kegiatan padat infrastruktur sebesar Rp 725.436.000 dan kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp 486.400. Sedangkan untuk kerugian negara, masih diperhitungkan oleh tim penyidik, jelas Mustari.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka Ferry yaitu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutup Mustari.