Kakanwil Sulut Serahkan 54 Pemukim Tanpa Dokumen Kepada Wawali Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Kakanwil Sulut Serahkan 54 Pemukim Tanpa Dokumen Kepada Wawali Bitung

Rabu, 19 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Dr H Sudirman D Hury didampingi Kasubdit Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham RI, Agus Riyanto SH, menyerahkan 54 pemukim tanpa dokumen kewarganegaraan kepada Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri, Rabu (19/10).

Penyerahan yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung,
Dimana, Kepala Kakanwil Sulut mengatakan, ditetapkannya 54 pemukim tanpa dokumen menjadi WNI merupakan hasil dari kerja keras tim penyelesaian yang dibentuk dari Kemenkumham, Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung yang juga merupakan implementasi dari program Nawa Cita Presiden Joko Widodo.

Sedangkan Mantiri menjelaskan, bahwa penetapan 54 pemukim tanpa dokumen menjadi WNI merupakan yang pertama kali di Indonesia. Selaku Pemerintah Kota Bitung, berterima kasih kepada semua pihak khususnya jajaran Kemenkumham yang senantiasa terus berkoordinasi dengan jajaran Pemprov Sulut maupun Pemkot Bitung sehingga ada solusi dari permasalahan.

“ Ini merupakan masalah klasik yang ada di Kota Bitung. Lewat kerja keras kita semua, boleh terealisasi penetapan warga tanpa dokumen menjadi WNI. Sebab, keberadaan pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung berjumlah 1.492 orang dan tersebar di 8 Kecamatan “, ujar Mantiri.

Sementara, 54 pemukim tanpa dokumen yang hari ini statusnya telah menjadi WNI adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraannya karena telah menetap lebih dari 5 Tahun di Kota Bitung, jelas Mantiri.

Saya berharap, kedepan akan ada lagi pemukim tanpa dokumen yang nantinya akan mendapatkan hak kewarganegaraannya. Untuk aparat Kecamatan dan Kelurahan agar bersentuhan langsung dengan masyarakat, tutup Mantiri.