Reportase Sulut.com - Kepala Kantor Wilayah Provinsi
Sulawesi Utara, Dr H Sudirman D Hury didampingi Kasubdit Tata Negara Dirjen AHU
Kemenkumham RI, Agus Riyanto SH, menyerahkan 54 pemukim tanpa dokumen kewarganegaraan
kepada Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri, Rabu (19/10).
Penyerahan yang
berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung,
Dimana, Kepala Kakanwil Sulut mengatakan, ditetapkannya 54 pemukim tanpa dokumen menjadi WNI merupakan hasil dari kerja keras tim penyelesaian yang dibentuk dari Kemenkumham, Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung yang juga merupakan implementasi dari program Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
Dimana, Kepala Kakanwil Sulut mengatakan, ditetapkannya 54 pemukim tanpa dokumen menjadi WNI merupakan hasil dari kerja keras tim penyelesaian yang dibentuk dari Kemenkumham, Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung yang juga merupakan implementasi dari program Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
Sedangkan Mantiri menjelaskan,
bahwa penetapan 54 pemukim tanpa dokumen menjadi WNI merupakan yang pertama
kali di Indonesia. Selaku Pemerintah Kota Bitung, berterima kasih kepada semua
pihak khususnya jajaran Kemenkumham yang senantiasa terus berkoordinasi dengan
jajaran Pemprov Sulut maupun Pemkot Bitung sehingga ada solusi dari permasalahan.
“ Ini merupakan masalah
klasik yang ada di Kota Bitung. Lewat kerja keras kita semua, boleh terealisasi
penetapan warga tanpa dokumen menjadi WNI. Sebab, keberadaan pemukim tanpa
dokumen di Kota Bitung berjumlah 1.492 orang dan tersebar di 8 Kecamatan “,
ujar Mantiri.
Sementara, 54 pemukim
tanpa dokumen yang hari ini statusnya telah menjadi WNI adalah mereka yang
telah memenuhi syarat untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraannya karena telah
menetap lebih dari 5 Tahun di Kota Bitung, jelas Mantiri.
Saya berharap, kedepan akan ada lagi pemukim tanpa dokumen yang nantinya akan mendapatkan hak kewarganegaraannya. Untuk aparat Kecamatan dan Kelurahan agar bersentuhan langsung dengan masyarakat, tutup Mantiri.
Saya berharap, kedepan akan ada lagi pemukim tanpa dokumen yang nantinya akan mendapatkan hak kewarganegaraannya. Untuk aparat Kecamatan dan Kelurahan agar bersentuhan langsung dengan masyarakat, tutup Mantiri.