Korupsi Dana Bansos, Kejaksaan Negeri Bitung Baru Menetapkan Dua Tersangka, Alamsyah : Kasus Ini Terus Kami Kembangkan -->

Iklan Semua Halaman

Korupsi Dana Bansos, Kejaksaan Negeri Bitung Baru Menetapkan Dua Tersangka, Alamsyah : Kasus Ini Terus Kami Kembangkan

Selasa, 04 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Hanya menjelang beberapa bulan, Kejaksaan Negeri Bitung kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi anggaran bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia senilai ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka baru kali ini diungkapkan oleh Kepala Negeri Bitung, Agustin Sunaryo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bitung, Andi Alamsyah, Selasa sore (04/10), disaat diwawancarai oleh sejumlah awak media.

“ Menurut Alamsyah, tersangka barunya berinisial CM dan peran tersangka dalam kasus ini selaku perencana / pengawas dalam pekerjaan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani tersangka yakni, Kepala Sekolah Dasar GMIM 16 Pateten berinisial ML alias Ike yang diajukan dalam berkas terpisah pada bulan Oktobeter 2015 “.

Tambahnya lagi, serta tenaga ahli yang diperbantukan pada bidang perencanaan dan pelaporan dalam kegiatan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 pada Kantor Dikbud Kota Bitung berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 800/C.1/DIK.BUD/1027, Tanggal 1 Oktober 2015 yang ditandatangani Sekertaris Dinas, Julius M Ondang.

Selain itu juga, tersangka CM ini membantu membuat proposal bantuan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten dalam melakukan verivikasi bersama tim verivikasi dan ikut sosialisasi ke Makassar bersama Kepala Sekolah penerima bantuan RKB. Membuat dokumen untuk melengkapi proposal serta memanipulasi laporan pelaksanaan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten, jelas Alamsyah.

Tersangka CM akan dijerat dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Subsudair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke - 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, pungkas Alamsyah.