Reportase Sulut.com - Hanya menjelang beberapa bulan, Kejaksaan Negeri Bitung kembali
menetapkan tersangka baru kasus korupsi anggaran bantuan pembangunan Ruang
Kelas Baru (RKB) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia senilai
ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka baru kali ini diungkapkan oleh Kepala Negeri Bitung,
Agustin Sunaryo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri
Bitung, Andi Alamsyah, Selasa sore (04/10), disaat diwawancarai oleh sejumlah
awak media.
“ Menurut Alamsyah, tersangka barunya berinisial CM dan peran tersangka
dalam kasus ini selaku perencana / pengawas dalam pekerjaan pembangunan RKB SD GMIM 16
Pateten berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani tersangka yakni, Kepala
Sekolah Dasar GMIM 16 Pateten berinisial ML alias Ike yang diajukan dalam
berkas terpisah pada bulan Oktobeter 2015 “.
Tambahnya lagi, serta tenaga ahli yang diperbantukan pada bidang
perencanaan dan pelaporan dalam kegiatan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 pada Kantor Dikbud Kota Bitung berdasarkan
Surat Rekomendasi Nomor 800/C.1/DIK.BUD/1027, Tanggal 1 Oktober 2015 yang
ditandatangani Sekertaris Dinas, Julius M Ondang.
Selain itu juga, tersangka CM ini membantu membuat proposal bantuan pembangunan
RKB SD GMIM 16 Pateten dalam melakukan verivikasi bersama tim verivikasi dan
ikut sosialisasi ke Makassar bersama Kepala Sekolah penerima bantuan RKB. Membuat
dokumen untuk melengkapi proposal serta memanipulasi laporan pelaksanaan
pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten, jelas Alamsyah.
Tersangka CM akan dijerat dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Subsudair : Pasal 3 Jo. Pasal 18
UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke - 1 KUHP, dengan
ancaman hukuman 15 Tahun penjara, pungkas Alamsyah.