Reportase Sulut.com - Untuk mengatasi adanya terjadinya
praktek pemungutan liar (Pungli) di Kota Bitung, masyarakat kiranya mengambil
bagian dalam tiga hal yakni, lawan, amati dan laporkan apabila itu ditemukan.
Hal ini dikatakan oleh
Ketua ICW Kota Bitung, Jacky Ticoalu kepada Reportase Sulut.com. Dimana, untuk memberantas
praktek pungli, tentunya bisa menciptakan sistem Pemerintah Kota Bitung yang
bersih dan baik.
Deklarasi yang digelar
di Bundaran Menara Eifel Bitung, Selasa (25/10), Walikota Bitung, Maxmilian J Lomban menginstrusikan kepada seluruh jajaran ASN untuk mengayomi dan mengajak masyarakat
dalam
mensukseskan program nasional, ujar Ticoalu.
Sesuai instruksi dari Presiden
RI, Ir Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang saber pungli. Walikota
Bitung langsung menindaklanjuti Perpres tersebut karena ini merupakan payung hukum
dalam memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien, jelas Ticoalu.
Saya berharap, deklarasi anti pungli yang digelar
oleh Pemerintah Kota Bitung, merupakan komitmen kita bersama dan ini tentunya
perlu kita apresiasi bersama. Oleh sebab, itu saya mengajak kepada semua pihak
agar bersama – sama mendukungnya, pungkas Ticoalu.