Mencabuli Muridnya Masih Usia Belasan Tahun, Pelatih Bela Diri Karate Akhirnya Masuk Bui -->

Iklan Semua Halaman

Mencabuli Muridnya Masih Usia Belasan Tahun, Pelatih Bela Diri Karate Akhirnya Masuk Bui

Selasa, 18 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Bitung terus meningkat. Dimana, menjadi korban pencabulan berinisial DSU alias Mawar (14) yang masih duduk dibangku belajar SMP Kelas II dan pelakunya adalah pelatih bela diri karate berinisial VAA alias Akang (41), warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir Bitung, Rabu (19/10).



Dari keterangan kakak kandung korban, Jein UI kepada Reportase Sulut.com, Selasa (18/10), hal ini terkuak pada Sabtu 27 Agustus 2016. Pada waktu itu, tepatnya didalam kamar, saya melihat ada tanda merah dibagian dada adiknya, begitu ditanya, ia tidak mau mengakuinya, justru ia katakan kalau tanda merah itu hanya alergi.

“Karena kurang yakin apa yang dikatakan adiknya, saya memanggil kakak tertua untuk melihat tanda merah ditubuh adiknya mereka itu. Begitu beberapa kali kami tanya, baru ia mengakuinya kalau tanda merah itu dilakukan oleh pelatihnya”, ujarnya.

Untuk membuktikan semua itu, saya langsung mendatangi tempat latihan dengan maksud hanya klarifikasi dengan apa yang disampaikan adiknya. Begitu diklarifikasi, pelatih mengakuinya bahwa perbuatan yang ia lakukan sudah salah dan siap bertanggung jawab, tambahnya.

Esok harinya, Minggu 28 Agustus 2016, kami keluarga kembali mendatanginya dan ternyata pelatih sudah tidak ada ditempat latihan (Kabur). Niat baik kami keluarga ternyata hanya dipermainkan. Maka dari itu, kami langsung melaporkannya ke Mapolres Bitung, jelasnya.

Membuat kami keluarga sangat menyesal, laporan kami itu ternyata tidak ditindak lanjuti sama sekali. Buktinya, kami mendapat informasi pada Rabu 13 Oktober 2016, yang menangkap pelaku ternyata bukan anggota Polres Bitung, melainkan anggota Tim Manguni 2 Polda Sulut, pungkasnya.

Berita ini sampai dipublikasikan oleh Reportase Sulut.com, karena keluarga minta kepada Pak Kapolres agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.