Reportase Sulut.com - Memarkir kendaraan yang menggunakan sebagian badan
jalan tentunya menimbulkan
kerugian bagi pengguna jalan lainnya. Hal ini disebabkan bisa mengurangi lebarnya
manfaat jalan sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, Jumat (27/10).
Hal ini dibeberkan beberapa warga kepada Reportase Sulut.com,
Kamis (26/10). Yang mana, disamping Pos Satpam yang berlokasi di Pusat Kota
Bitung, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, dijadikan tempat parkir mobil.
Sebenarnya hal ini sudah sekian lama kami soroti, cuman
tidak tahu instansi mana yang harus kami beritahukan. Walaupun ada beberapa
mobil yang parkir, tentunya kendaraan ini secara efektif telah menggunakan
badan jalan dan ini bisa juga menimbulkan kecelakaan, ujar warga yang namanya
dirahasiakan.
Mereka sangat berharap kepada Pemerintah Kota Bitung,
dalam hal instansi terkait agar menertibkan lahan parkiran tersebut. Kalau
perlu diberikan teguran kepada para pemilik kendaraan.
Sedangkan salah satu Anggota Komisi C DPRD Kota
Bitung, Jhon Hambert menjelaskan, terkait parkiran disamping Pos Satpam di Kota
Bitung, tentunya bisa menimbulkan kemacatan arus lalu lintas. Apalagi, tujuan Pemkot
Bitung untuk memeperlebar jalan itu agar terhindar dari kemacetan, bukan
sebaliknya.
Menjadi pertanyaan kami, kalaupun itu ada ijin, ijinnya
kemana dan siapa yang berkompoten didalamnya. Jangan sampai, tempat parkiran
ini ada pungutan liar (Pungli). Maka dari itu, aparat kepolisian bisa menyelidikinya,
tutup Hambert.