Reportase Sulut.com - Pemilihan
Ketua Komite Sekolah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002, Jumat (21/10).
Hal ini
diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Bitung, Pdt Robby Kawengian kepada
Reportase Sulut.com di ruang kerjanya, Kamis (20/10). Pemilihan tersebut
memiliki prinsip yang transparan, akuntabel dan demokratis
sebagai mitra di satuan pendidikan.
Pemilihan Ketua
Komite Sekolah kali ini, kami akan membuat sejarah baru di SMPN 2 Bitung. Pemilihan
sebelumya hanya berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat. Oleh sebab itu, tim
9 sedang melakukan persiapan matang, karena pemilihan Ketua Komite Sekolah akan
dilaksanakan Senin 24 Oktober 2016, Pukul 09.00 Wita.
Berdasarka Permendiknas Nomor 044/U/2002, keanggotaan
komite terdiri :
1. Unsur mayarakat dapat berasal dari masyarakat seperti orang
tua murid, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usaha / indistri, organisasi
profesi tenaga kependidikan, wakil alumni dan wakil peserta didik
2. Unsur dewan guru /BPD 3 orang dan komite sekurang
kurangnya 9 orang.
Sedangkan untuk peran dan fungsi dari Komite Sekolah
yakni :
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijkasanaan pendidikan disatuan pendidikan
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial,
pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dak keluaran pendidikan disatuan
pendidikan
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan
masyarakat disatuan pendidikan