Pemilihan Ketua Komite Sekolah Berdasarkan Permendiknas No 044/U/2002, Kawengian : Pemilihan Kali Ini Merupakan Sejarah Baru Di SMPN 2 Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Pemilihan Ketua Komite Sekolah Berdasarkan Permendiknas No 044/U/2002, Kawengian : Pemilihan Kali Ini Merupakan Sejarah Baru Di SMPN 2 Bitung

Kamis, 20 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Pemilihan Ketua Komite Sekolah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002, Jumat (21/10).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Bitung, Pdt Robby Kawengian kepada Reportase Sulut.com di ruang kerjanya, Kamis (20/10). Pemilihan tersebut memiliki prinsip yang transparan, akuntabel dan demokratis sebagai mitra di satuan pendidikan.

Pemilihan Ketua Komite Sekolah kali ini, kami akan membuat sejarah baru di SMPN 2 Bitung. Pemilihan sebelumya hanya berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat. Oleh sebab itu, tim 9 sedang melakukan persiapan matang, karena pemilihan Ketua Komite Sekolah akan dilaksanakan Senin 24 Oktober 2016, Pukul 09.00 Wita.  

Berdasarka Permendiknas Nomor 044/U/2002, keanggotaan komite terdiri :

1. Unsur mayarakat dapat berasal dari masyarakat seperti orang tua murid, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usaha / indistri, organisasi profesi tenaga kependidikan, wakil alumni dan wakil peserta didik
2. Unsur dewan guru /BPD 3 orang dan komite sekurang kurangnya 9 orang.
Sedangkan untuk peran dan fungsi dari Komite Sekolah yakni :  

1. Pemberi pertimbangan  (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijkasanaan pendidikan disatuan pendidikan

2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan

3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dak keluaran pendidikan disatuan pendidikan

4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat disatuan pendidikan