Reportase Sulut.com - Ingat, setiap pungutan dalam jenis apapun dan seberapa
besar nilainya, apabila itu tidak diatur dalam aturan perundang – undangan,
meskipun itu sudah tertuang dalam
Peraturan Daerah, saya beranggapan bahwa itu pungutan liar, Kamis (20/10).
Hal ini dikatakan oleh sala satu personil LSM Sakti, Petrus
Rumbayan a
lias Tole kepada Reportase Sulut.com, Rabu (19/10). Menurutnya, berbicara
persoalan pungli justru dijajaran Pemkot Bitung adalah sarangnya. Apabila itu
diseriusi, saya yakin banyak yang akan dinon aktifkan.
Memang, persoalan pungli lagi trend di tingkat
Pemerintahan Pusat dan seha rusnya bisa sampai ke Pemerintah Daerah. Karena
beberapa kebijakan Kementrian dan bahkan Presiden sendiri pun harus turun tangan
melakukan pengawasan, ujar Tole.
Sangat wajar di Kota Bitung apabila dilakukan
seperti itu. Kalau di jajaran Kepolisian dan KPK, dikenal dengan Operasi
Tangkap Tangan (OTT), kenapa Pemerintah Kota Bitung tidak bisa, bahkan operasi
seperti itulah harus dibuktikan saat ini, tambah Tole.
Saya memberi apresiasi terhadap Pemkot Bitung yang
sudah melakukan dalam menunjukkan etikat baiknya dalam pemberantasan pungli.
Salah satunya, sudah menon aktifkan atau memecat dua Lurah dari jabatannya,
karena informasi dari masyarakat, jelas Tole.
Saya menantang Pemkot Bitung, dalam hal ini adalah
Wali Kota dan Wakil Walikota, agar melakukan operasi diseluruh SKPD. Secara
kasat mata, saya melihat apakah pungli itu hanya terjadi kepada dua Lurah tersebut.
Justru dengan inilah perlu kami pertanyakan??, kunci Rumbayan.