Petrus Rumbayan Tantang “MaMa” Bongkar Pungli Dijajaran SKPD -->

Iklan Semua Halaman

Petrus Rumbayan Tantang “MaMa” Bongkar Pungli Dijajaran SKPD

Rabu, 19 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Ingat, setiap pungutan dalam jenis apapun dan seberapa besar nilainya, apabila itu tidak diatur dalam aturan perundang – undangan, meskipun itu sudah tertuang  dalam Peraturan Daerah, saya beranggapan bahwa itu pungutan liar, Kamis (20/10).


Hal ini dikatakan oleh sala satu personil LSM Sakti, Petrus Rumbayan a
lias Tole kepada Reportase Sulut.com, Rabu (19/10). Menurutnya, berbicara persoalan pungli justru dijajaran Pemkot Bitung adalah sarangnya. Apabila itu diseriusi, saya yakin banyak yang akan dinon aktifkan.

Memang, persoalan pungli lagi trend di tingkat Pemerintahan Pusat dan seha rusnya bisa sampai ke Pemerintah Daerah. Karena beberapa kebijakan Kementrian dan bahkan Presiden sendiri pun harus turun tangan melakukan pengawasan, ujar Tole.

Sangat wajar di Kota Bitung apabila dilakukan seperti itu. Kalau di jajaran Kepolisian dan KPK, dikenal dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kenapa Pemerintah Kota Bitung tidak bisa, bahkan operasi seperti itulah harus dibuktikan saat ini, tambah Tole.

Saya memberi apresiasi terhadap Pemkot Bitung yang sudah melakukan dalam menunjukkan etikat baiknya dalam pemberantasan pungli. Salah satunya, sudah menon aktifkan atau memecat dua Lurah dari jabatannya, karena informasi dari masyarakat, jelas Tole.

Saya menantang Pemkot Bitung, dalam hal ini adalah Wali Kota dan Wakil Walikota, agar melakukan operasi diseluruh SKPD. Secara kasat mata, saya melihat apakah pungli itu hanya terjadi kepada dua Lurah tersebut. Justru dengan inilah perlu kami pertanyakan??, kunci Rumbayan.