PN Bitung Batal Lakukan Eksekusi Rumah Karena Perlawanan Pemilik, Ahli Waris : Ada Kongkalikong Dibalik Penjualan Rumah -->

Iklan Semua Halaman

PN Bitung Batal Lakukan Eksekusi Rumah Karena Perlawanan Pemilik, Ahli Waris : Ada Kongkalikong Dibalik Penjualan Rumah

Rabu, 12 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Sesungguhnya kami hanyalah rakyat kecil yang lemah dan merasa tertindas, serta hak asasi kami terancam akibat tindakan kesewenang - wenangan dari permainan curang dan kongkalikong oknum Bank Danamon dan pejabat lelang yang telah menjual tanah dan rumah kediaman tanpa kami ketahui. 

Hal ini diungkapkan oleh ahli waris, Lusia Elungan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Bitung dan aparat Kepolisian, disela – sela akan dilangsungkan eksekusi pengosongan rumah,
Rabu 12 Oktober 2016, di Kelurahan Pateten Dua, Ling IV, Kecamatan Aertembaga.

Menurutnya, pihak keluarga telah berupaya menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung dengan perkara nomor 136/Pdt.G/2016/PN.Bit. Tetapi, upaya hukum yang telah keluarga lakukan tidak dihormati, padahal jadwal persidangan akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2016, ujar Lusia.

Tambahnya lagi, mengapa pihak Pengadilan tidak menghargai upaya hukun yang kami lakukan? mengapa tidak menunggu proses yang sudah berjalan? dimana rasa keadilan jika upaya hukum tidak lagi bermanfaat? lagi pula kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan ataupun perdamaian.

Kami sangat mengharapkan adanya perlindungan hukum. Maka dari itu, akibat pelaksanaan lelang yang tidak dilakukan secara tidak prosedural, Pengadilan telah mengirimkan pemberitahuan kepada kami agar segera mengosongkan rumah  dengan cara eksekusi paksa tanpa ada surat putusan perkara, jelas Lusia.

Apabila eksekusi paksa ini tetap saja dilaksanakan, kami tetap akan lakukan perlawanan, sebab kami mencurigai adanya indikasi permainan curang dan kongkalikong yang dilakukan oleh oknum Bank Danamon Manado dan Kantor Lelang Manado dengan sengaja menjual kepada salah seorang yang merupakan kaki tangan Bank Danamon untuk membeli barang - barang agunan kredit macet, pungkas Lusia.

Sedangkan Jurusita Pengadilan Negeri Bitung melalui Surat Tugas dari Kepala Pengadilan Negeri Bitung, Ivonne WK Maramis SH, melaksanakan kegiatan eksekusi pengosongan atas obyek lelang nomor 4/Pdt.HT.Eks/2016/PN.BT. Namun, upaya dari Jurusita untuk mengeksekusi rumah tersebut batal dilakukan, karena mendapat perlawanan dari pihak keluarga.