Reportase Sulut.com - Sesungguhnya kami
hanyalah rakyat kecil yang lemah dan merasa tertindas, serta hak asasi kami
terancam akibat tindakan kesewenang - wenangan dari permainan curang dan
kongkalikong oknum Bank Danamon dan pejabat lelang yang telah menjual tanah dan
rumah kediaman tanpa kami ketahui.
Hal ini diungkapkan oleh ahli waris, Lusia Elungan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Bitung dan aparat Kepolisian, disela – sela akan dilangsungkan eksekusi pengosongan rumah, Rabu 12 Oktober 2016, di Kelurahan Pateten Dua, Ling IV, Kecamatan Aertembaga.
Tambahnya lagi, mengapa pihak Pengadilan tidak menghargai upaya hukun yang kami lakukan? mengapa tidak menunggu proses yang sudah berjalan? dimana rasa keadilan jika upaya hukum tidak lagi bermanfaat? lagi pula kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan ataupun perdamaian.
Hal ini diungkapkan oleh ahli waris, Lusia Elungan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Bitung dan aparat Kepolisian, disela – sela akan dilangsungkan eksekusi pengosongan rumah, Rabu 12 Oktober 2016, di Kelurahan Pateten Dua, Ling IV, Kecamatan Aertembaga.
Menurutnya, pihak keluarga
telah berupaya menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung
dengan perkara nomor 136/Pdt.G/2016/PN.Bit. Tetapi, upaya hukum yang telah keluarga
lakukan tidak dihormati, padahal jadwal persidangan akan dimulai pada tanggal
13 Oktober 2016, ujar Lusia.
Tambahnya lagi, mengapa pihak Pengadilan tidak menghargai upaya hukun yang kami lakukan? mengapa tidak menunggu proses yang sudah berjalan? dimana rasa keadilan jika upaya hukum tidak lagi bermanfaat? lagi pula kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan ataupun perdamaian.
Kami sangat mengharapkan
adanya perlindungan hukum. Maka dari itu, akibat pelaksanaan lelang yang tidak
dilakukan secara tidak prosedural, Pengadilan telah mengirimkan pemberitahuan
kepada kami agar segera mengosongkan rumah dengan cara eksekusi paksa tanpa ada surat
putusan perkara, jelas Lusia.
Apabila eksekusi paksa ini tetap saja dilaksanakan, kami tetap akan lakukan perlawanan, sebab kami mencurigai adanya indikasi permainan curang dan kongkalikong yang dilakukan oleh oknum Bank Danamon Manado dan Kantor Lelang Manado dengan sengaja menjual kepada salah seorang yang merupakan kaki tangan Bank Danamon untuk membeli barang - barang agunan kredit macet, pungkas Lusia.
Apabila eksekusi paksa ini tetap saja dilaksanakan, kami tetap akan lakukan perlawanan, sebab kami mencurigai adanya indikasi permainan curang dan kongkalikong yang dilakukan oleh oknum Bank Danamon Manado dan Kantor Lelang Manado dengan sengaja menjual kepada salah seorang yang merupakan kaki tangan Bank Danamon untuk membeli barang - barang agunan kredit macet, pungkas Lusia.
Sedangkan
Jurusita Pengadilan Negeri Bitung melalui Surat Tugas dari Kepala Pengadilan
Negeri Bitung, Ivonne WK Maramis SH, melaksanakan kegiatan eksekusi pengosongan
atas obyek lelang nomor 4/Pdt.HT.Eks/2016/PN.BT. Namun, upaya dari Jurusita
untuk mengeksekusi rumah tersebut batal dilakukan, karena mendapat perlawanan
dari pihak keluarga.