Reportase Sulut.com - Oknum Dinas Penduduk Catatan
Sipil (Disdukcapil) Bitung yang diduga terlibat melakukan praktek pembuatan KTP
WNA Filipina, Kamis kemarin (13/10), diperiksa oleh Kepolisian Polda Sulut,
Sabtu (15/10).
Kasus ini, menjadi
sorotan publik, sehingga para pejabat DPRD Daerah maupun Provinsi angkat
bicara. Buktinya, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Denny Sumolang mengatakan, praktek
ini sudah lama dilakukan dan saya yakin ada imbalan dibalik pembuatan KTP WNA.
Sedangkan Ketua Komisi
A Dekot Bitung, Viktor Tatanude menjelaskan kepada Reportase Sulut.com, Jumat
kemarin (14/10), kami sangat mendukung langkah yang diambil oleh pihak
kepolisian, karena praktek ini sudah berlangsung cukup lama dan bahkan sudah menjadi
rahasia umum.
Tambahnya lagi, hal
seperti ini juga terjadi dikampung saya yang berada di Kelurahan Tandurusa,
Kecamatan Aertembaga. Dimana, WNA Filipina sangat mudah sekali untuk mendapatkan
KTP, karena pengurusannya tidak melalui kelurahan lagi, melainkan pengurusan
sudah memalui perantara (Calo) dan oknum Disdukcapil, jelas Tatanude.
Saya berharap, aparat
kepolisian Polda Sulut dengan serius menangani perkara ini, karena pembuatan KTP palsu, merupakan pelanggaran pidana murni,
apalagi yang melakukannya ini adalah oknum yang memiliki jabatan sebagai Kepala
Bidang Data dan Pelaporan Disdukcapil Bitung, pungkas Tatanude.
Sedangkan salah satu Anggota
Polda Sulut saat dihubungi oleh Reportase Sulut.com menambahkan, pemeriksaan
salah satu oknum Disdukcapil berinisial N, merupakan tindaklanjuti dari
pengakuan salah satu saksi berinisial DL yang sudah ditetapkan oleh Polda Sulut
sebagai tersangka.
Oknum N memiliki
jabatan sebagai Kepala Bidang Data dan Pelaporan Disdukcapil Bitung. Maka dari
itu, sementara ini oknum N masih status sebagai saksi, karena penyidik masih
sementara melakukan pemeriksaan.