Tatanude : Kami Sangat Mendukung Langkah Polda Sulut Mengusut Pembuatan KTP WNA Filipina Di Kantor Disdukcapil Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Tatanude : Kami Sangat Mendukung Langkah Polda Sulut Mengusut Pembuatan KTP WNA Filipina Di Kantor Disdukcapil Bitung

Sabtu, 15 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Oknum Dinas Penduduk Catatan Sipil (Disdukcapil) Bitung yang diduga terlibat melakukan praktek pembuatan KTP WNA Filipina, Kamis kemarin (13/10), diperiksa oleh Kepolisian Polda Sulut, Sabtu (15/10).


Kasus ini, menjadi sorotan publik, sehingga para pejabat DPRD Daerah maupun Provinsi angkat bicara. Buktinya, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Denny Sumolang mengatakan, praktek ini sudah lama dilakukan dan saya yakin ada imbalan dibalik pembuatan KTP WNA.

Sedangkan Ketua Komisi A Dekot Bitung, Viktor Tatanude menjelaskan kepada Reportase Sulut.com, Jumat kemarin (14/10), kami sangat mendukung langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, karena praktek ini sudah berlangsung cukup lama dan bahkan sudah menjadi rahasia umum.

Tambahnya lagi, hal seperti ini juga terjadi dikampung saya yang berada di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga. Dimana, WNA Filipina sangat mudah sekali untuk mendapatkan KTP, karena pengurusannya tidak melalui kelurahan lagi, melainkan pengurusan sudah memalui perantara (Calo) dan oknum Disdukcapil, jelas Tatanude. 

Saya berharap, aparat kepolisian Polda Sulut dengan serius menangani perkara ini, karena pembuatan KTP palsu, merupakan pelanggaran pidana murni, apalagi yang melakukannya ini adalah oknum yang memiliki jabatan sebagai Kepala Bidang Data dan Pelaporan Disdukcapil Bitung, pungkas Tatanude.
Sedangkan salah satu Anggota Polda Sulut saat dihubungi oleh Reportase Sulut.com menambahkan, pemeriksaan salah satu oknum Disdukcapil berinisial N, merupakan tindaklanjuti dari pengakuan salah satu saksi berinisial DL yang sudah ditetapkan oleh Polda Sulut sebagai tersangka.

Oknum N memiliki jabatan sebagai Kepala Bidang Data dan Pelaporan Disdukcapil Bitung. Maka dari itu, sementara ini oknum N masih status sebagai saksi, karena penyidik masih sementara melakukan pemeriksaan.