Reportase Sulut.com - Dalam
rangka memberantas praktek pungutan liar dijajaran Pemerintah Kota Bitung, Wali
Kota Bitung, Maximilaan J Lomban melalui Plt Sekda Bitung, Malton Andalangi
memberikan sangsi tegas kepada ASN, Rabu (19/10).
Lomban mengatakan, bahwa sangsi itut ditujukkan kepada dua Lurah
di Wilayah berbeda yakni, Lurah di Kecamatan Maesa diberikan sangsi karena
sesuai dengan laporan masyarakat telah melakukan praktek pungli.
“
Tambahnya lagi, sedangkan satunya lagi adalah Lurah di Kecamatan Lembeh Utara
melakukan pelanggaran yang tdak bisa ditolelir “.
Terkait hal ini, dua Lurah dinonaktifkan dari jabatannya. Saya
sudah beritahukan kepada Wakil Wali Kota dan memerintahkan Plt Sekda segera
terbitkan nota dinas, untuk mengisi jabatan dua Lurah tersebut, jelas Lomban.
Saya juga igangatkan kepada segenap jajaran ASN Pemkot Bitung agar
tidak melakukan pungli khususnya dilayanan publik, karena sudah merupakan pelanggaran
berdasarkan Peraturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, pungkas Lomban.