Terkait Dengan Pemungutan Liar, Lomban Pecat Dua Lurah -->

Iklan Semua Halaman

Terkait Dengan Pemungutan Liar, Lomban Pecat Dua Lurah

Rabu, 19 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Dalam rangka memberantas praktek pungutan liar dijajaran Pemerintah Kota Bitung, Wali Kota Bitung, Maximilaan J Lomban melalui Plt Sekda Bitung, Malton Andalangi memberikan sangsi tegas kepada ASN, Rabu (19/10).

Lomban mengatakan, bahwa sangsi itut ditujukkan kepada dua Lurah di Wilayah berbeda yakni, Lurah di Kecamatan Maesa diberikan sangsi karena sesuai dengan laporan masyarakat telah melakukan praktek pungli.

“ Tambahnya lagi, sedangkan satunya lagi adalah Lurah di Kecamatan Lembeh Utara melakukan pelanggaran yang tdak bisa ditolelir “.

Terkait hal ini, dua Lurah dinonaktifkan dari jabatannya. Saya sudah beritahukan kepada Wakil Wali Kota dan memerintahkan Plt Sekda segera terbitkan nota dinas, untuk mengisi jabatan dua Lurah tersebut, jelas Lomban.

Saya juga igangatkan kepada segenap jajaran ASN Pemkot Bitung agar tidak melakukan pungli khususnya dilayanan publik, karena sudah merupakan pelanggaran berdasarkan Peraturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, pungkas Lomban.