Terkait Kasus Pembuatan KTP Palsu, Polda Sulut Tambah Tiga Tersangka Baru -->

Iklan Semua Halaman

Terkait Kasus Pembuatan KTP Palsu, Polda Sulut Tambah Tiga Tersangka Baru

Minggu, 30 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Mengenai kasus pembuatan KTP palsu WNA terus didalami oleh pihak Kepolisian Mapolda Sulawesi Utara. Buktinya, Jumat kemarin (28/10), tiga orang lagi sudah dijadikan tersangka baru.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut, AKBP Jandry Makaminang SIK, Senin (31/10), kepada sejumlah awak media. Yang mana, ketiga tersangka yang sudah ditahan merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

“ Dari ketiga orang masing – masing adalah Sekretaris Kecamatan Aertembaga berinisial KM alias Kasim, Sekretaris Kelurahan Aertembaga Satu berinisial JA alias Jubelton dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Aertembaga Satu berinisial AS alias Anderson “.

Tambahnya lagi, adapun penangkapan mereka bertiga ditangkap ditempatnya masing – masing, karena penyidik menemukan barang bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan mereka.

Kasus ini akan terus dalami dan siapapun pejabat yang terlibat didalam, kami akan panggil. Yang jelas, kasus ini akan kami bongkar semuanya, pungkas Jandry.

Sedangkan Camat Aertembaga, Sifri Mandak menjelaskan, keterlibatan mereka adalah mengurus Surat Keterangan Domisili pada tanggal 28 Agustus 2016 lalu. Kemudian, surat tersebut dibuat oleh Anderson atas sepengetahuan Jubelton dan ditandatangani oleh Kasim.

Surat itulah yang mendasari penerbitan KTP palsu oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk). Pasalnya, ada 11 WNA asal Filipina yang menerima KTP bertempat tinggal di Kelurahan Aertembaga Satu.

Terus terang, dengan persoalan ini saya selaku Camat Aertembaga merasa sangat perihatin dengan nasib ketiga bawahannya, karena ini berhubungan dengan hukum, saya tidak berbuat apa – apa, tutup Mandak.