Reportase Sulut.com - Mengenai kasus pembuatan
KTP palsu WNA terus didalami oleh pihak Kepolisian Mapolda Sulawesi Utara.
Buktinya, Jumat kemarin (28/10), tiga orang lagi sudah dijadikan tersangka baru.
Hal ini diungkapkan oleh
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut, AKBP Jandry Makaminang SIK, Senin (31/10),
kepada sejumlah awak media. Yang mana, ketiga tersangka yang sudah ditahan merupakan
pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
“ Dari ketiga orang masing
– masing adalah Sekretaris Kecamatan Aertembaga berinisial KM alias Kasim,
Sekretaris Kelurahan Aertembaga Satu berinisial JA alias Jubelton dan Kepala
Seksi Pemerintahan Kelurahan Aertembaga Satu berinisial AS alias Anderson “.
Tambahnya lagi, adapun penangkapan
mereka bertiga ditangkap ditempatnya masing – masing, karena penyidik menemukan
barang bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan mereka.
Kasus ini akan terus
dalami dan siapapun pejabat yang terlibat didalam, kami akan panggil. Yang
jelas, kasus ini akan kami bongkar semuanya, pungkas Jandry.
Sedangkan Camat
Aertembaga, Sifri Mandak menjelaskan, keterlibatan mereka adalah mengurus Surat
Keterangan Domisili pada tanggal 28 Agustus 2016 lalu. Kemudian, surat tersebut
dibuat oleh Anderson atas sepengetahuan Jubelton dan ditandatangani oleh Kasim.
Surat itulah yang
mendasari penerbitan KTP palsu oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
(Discapilduk). Pasalnya, ada 11 WNA asal Filipina yang menerima KTP bertempat
tinggal di Kelurahan Aertembaga Satu.
Terus terang, dengan
persoalan ini saya selaku Camat Aertembaga merasa sangat perihatin dengan nasib
ketiga bawahannya, karena ini berhubungan dengan hukum, saya tidak berbuat apa –
apa, tutup Mandak.