Reportase Sulut.com - Terkait proses kelanjutan penyelidikan
kasus pembebasan lahan pintu gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Lurah
Tanjung Merah dan Lurah Sagerat Weru Satu, diperiksa Tim
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (1
Kedua Lurah tersebut
berinisial FK alias Ferdinand dan GJW alias Denny. Mereka diperiksa oleh Tim
Kejagung, Selasa (18/10), di Ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, selama dua jam lebih.
Usai pemeriksaan, kedua Lurah
ini tak banyak memberikan komentar kepada sejumlah awak media. Melainkan, mereka
hanya mengatakan torang ini bukan tersangka.
Begitu didekati oleh beberapa
awak media, Lurah Sagerat Weru Satu, Denny langsung memberikan penjelasan bahwa
pemeriksaan ini hanya merupakan sebagai saksi yang kebetulan lokasi KEK itu ada
diwilayah kami.
Kalau untuk pertanyaan,
banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh Tim Kejagung kepada kami berdua, tutup Denny.