Terkait Pembuatan KTP WNA, Tim Polda Sulut Lakukan Penggeledahan Di Kantor Disdukcapil Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Terkait Pembuatan KTP WNA, Tim Polda Sulut Lakukan Penggeledahan Di Kantor Disdukcapil Bitung

Senin, 24 Oktober 2016
Reportase Sulut.com - Terkait dengan pengembangan penyelidikan kasus pembuatan KTP WNA palsu, Tim Polda Sulut, Senin sore (24/10), melakukan penggeledehan di Kantor Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, Selasa (25/10).

Penggeledahan tersebut, kemungkinan besar berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka yang sudah ditahan di Mapolda Sulut. Dimana, kedua orang ini, satu diantaranya berinisial NS alias Nancy merupakan Pegawai di Kantor Disdukcapil dan satunya lagi berinisial DL alias Dennis berperan sebagai perantara.

Menurut penjelasan dari Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Jandry Makaminang kepada sejumlah wartawan mengatakan, penggeledahan yang mereka lakukan di Kantor Disdukcapil Kota Bitung berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Bitung. Maka dari itu, penggeledahan ini sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dilakukan hanya dengan sembarangan.

Selain penggeledahan, kami juga akan menyita beberapa barang yang kemungkinan besar akan dijadikan bukti untuk mengungkap kasus ini. Itu sebabnya, dari penyelidikan sampai penyidikan kami kembangkan, ternyata setiap pengurusan KTP WNA dimintai tarif  Rp 500 Ribu - 2 Juta Rupiah, jelas Jandry.

Muda – mudahan, disitanya beberapa barang bukti bisa mendapatkan titik terang. Yang jelas, proses penyidikan masih dikembangkan. Untuk barang bukti yang saat ini sudah kami kantongi berjumlah 11 buah KTP WNA, diduga 2 diantaranya Asli namun isinya tidak benar, tutup Jandry.