Reportase Sulut.com - Terkait dengan pengembangan
penyelidikan kasus pembuatan KTP WNA palsu, Tim Polda Sulut, Senin sore (24/10),
melakukan penggeledehan di Kantor Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Bitung, Selasa (25/10).
Penggeledahan tersebut,
kemungkinan besar berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka yang sudah ditahan
di Mapolda Sulut. Dimana, kedua orang ini, satu diantaranya berinisial NS alias
Nancy merupakan Pegawai di Kantor Disdukcapil dan satunya lagi berinisial DL
alias Dennis berperan sebagai perantara.
Menurut penjelasan dari
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Jandry Makaminang kepada
sejumlah wartawan mengatakan, penggeledahan yang mereka lakukan di Kantor
Disdukcapil Kota Bitung berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Bitung. Maka
dari itu, penggeledahan ini sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dilakukan
hanya dengan sembarangan.
Selain penggeledahan,
kami juga akan menyita beberapa barang yang kemungkinan besar akan dijadikan
bukti untuk mengungkap kasus ini. Itu sebabnya, dari penyelidikan sampai
penyidikan kami kembangkan, ternyata setiap pengurusan KTP WNA dimintai tarif Rp 500 Ribu - 2 Juta Rupiah, jelas Jandry.
Muda – mudahan, disitanya beberapa
barang bukti bisa mendapatkan titik terang. Yang jelas, proses penyidikan masih
dikembangkan. Untuk barang bukti yang saat ini sudah kami kantongi berjumlah 11 buah KTP WNA, diduga 2 diantaranya Asli namun isinya
tidak benar, tutup Jandry.