Reportase Sulut.com - Penganiayaan dengan
menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Manembo – Nembo Atas, Kecamatan
Matuari, Minggu (13/11), Pukul 19.00 Wita. Dimana, pelaku yang melakukannya
sudah dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras, Selasa (15/11).
Akibat sudah
dipengaruhi oleh miras, pelaku berinisial AB alias Anong (35), warga Manembo –
Nembo, hampir saja menghabisi nyawa korban berinisial YL alias Yobel (32),
warga Manembo – Nembo Atas, yang waktu itu bersama salah satu rekannya menghadiri
acara HUT Gereja Exodus.
Perbuatan yang tidak
terpuji itu, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Matuari, sedangkan
korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Manembo – Menembo untuk mendapatkan
perawatan medis, karena korban mengalami luka sobek dibagian wajah akibat
ditebas parang.
Adapun keterangan warga
bernama Stenli Wuwumbene (42), warga Manembo – Nembo Atas kepada polisi, bahwa saat
itu ia bersama korban berada dilokasi acara Hut Gereja Exodus, mendengar ada suara
teriakan, ia bersama korban dan jemaat langsung keluar dengan maksud melihat
siapa orang teganya membuat keributan disaat ibadah.
Tambahnya lagi, kami melihat
pelaku sudah dalam keadaan mabuk dan membawa parang. Korban yang tujuannya
mendekati pelaku dengan maksud menegur, langsung dipukuli sehingga korban terjatuh
dengan posisi tubuh menghadap ke arah pelaku.
Pelaku yang menebaskan
parangnya kearah korban sebanyak satu kali, mengenai bagian wajah korban bagian
dahi. Kedua kalinya pelaku akan menebas korban, masyarakat setempat langsung
melumpuhkan korban degan menggunakan bambu umbul – umbul, sehingga pelaku terjatuh
dan mengalami luka diwajah. Sedangkan parang milik korban langsung diamankan
untuk dijadikan barang butki.
Kapolsek Matuari Kompol
Ganda Purba menjelaskan, untuk motifnya dibalik peristiwa ini, pelaku yang
sudah dalam keadaan mabuk tidak terima dengan teguran dari korban sehingga
pelaku menyerang korban parang. Pelaku akan kami dijerat dengan Pasal 351 KUHP,
ancaman hukuman Lima tahun penjara