Cuman Gara – Gara Teguran, Nyawa Yobel Hampir Melayang -->

Iklan Semua Halaman

Cuman Gara – Gara Teguran, Nyawa Yobel Hampir Melayang

Senin, 14 November 2016
Reportase Sulut.com - Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Manembo – Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Minggu (13/11), Pukul 19.00 Wita. Dimana, pelaku yang melakukannya sudah dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras, Selasa (15/11).

Akibat sudah dipengaruhi oleh miras, pelaku berinisial AB alias Anong (35), warga Manembo – Nembo, hampir saja menghabisi nyawa korban berinisial YL alias Yobel (32), warga Manembo – Nembo Atas, yang waktu itu bersama salah satu rekannya menghadiri acara HUT Gereja Exodus.

Perbuatan yang tidak terpuji itu, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Matuari, sedangkan korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Manembo – Menembo untuk mendapatkan perawatan medis, karena korban mengalami luka sobek dibagian wajah akibat ditebas parang.

Adapun keterangan warga bernama Stenli Wuwumbene (42), warga Manembo – Nembo Atas kepada polisi, bahwa saat itu ia bersama korban berada dilokasi acara Hut Gereja Exodus, mendengar ada suara teriakan, ia bersama korban dan jemaat langsung keluar dengan maksud melihat siapa orang teganya membuat keributan disaat ibadah.

Tambahnya lagi, kami melihat pelaku sudah dalam keadaan mabuk dan membawa parang. Korban yang tujuannya mendekati pelaku dengan maksud menegur, langsung dipukuli sehingga korban terjatuh dengan posisi tubuh menghadap ke arah pelaku.

Pelaku yang menebaskan parangnya kearah korban sebanyak satu kali, mengenai bagian wajah korban bagian dahi. Kedua kalinya pelaku akan menebas korban, masyarakat setempat langsung melumpuhkan korban degan menggunakan bambu umbul – umbul, sehingga pelaku terjatuh dan mengalami luka diwajah. Sedangkan parang milik korban langsung diamankan untuk dijadikan barang butki.


Kapolsek Matuari Kompol Ganda Purba menjelaskan, untuk motifnya dibalik peristiwa ini, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk tidak terima dengan teguran dari korban sehingga pelaku menyerang korban parang. Pelaku akan kami dijerat dengan Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman Lima tahun penjara