Reportase Sulut.com - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dan
pemerasan kepada salah satu buruh bagasi, oknum pegawai PT Pelindo IV Cabang
Bitung, Selasa kemarin 08 November 2016, akhirnya dilaporkan ke Sektor Kawasan
Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (10/11).
“Terkuaknya ada dugaan pungli dan pemerasan, dituangkan
dalam pengaduan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol : STPL/14/IX/2016 Sek KPS
– BTG, dengan laporan bahwa telah terjadi kasus perkara tindak pidana pemerasan
dilakukan oleh oknum pegawai PT Pelindo IV Cabang Bitung sebesar Rp 850 Ribu
Rupiah”.
Sedangkan buruh bagasi inisial MT alias Makmur saat
diwawancara oleh Reportase Sulut.com mengatakan, peristiwa berawal pada Jumat
14 September 2016. Dimana, pada waktu itu menitipkan mobil pick up bermuatan 3
mesin bor dan pipa disamping Pos AB Dermaga Samudera Bitung, paling lambat
selama lima hari.
Tambahnya lagi, sebelum barang itu dititip, ia
berkoordinasi dengan oknum Pegawai PT Pelindo inisial DN alias Desy. Penitipan itupun
diberikan namun hanya selama 3 hari saja, lewat dari itu akan dikenakan biaya
penumpukan barang.
Setelah waktu lima hari tiba, Desy dengan nada suaranya
woi jangan lama – lama disitu”. Mendengar disampaikannya, saya berbalik
bertanya kepadanya dengan menayakan bagaimana dang bos dan Desy memberitahukan
bayar saja penumpukan barang dan mengurus dokumen penumpukan barang di Pelindo,
jelas Makmur.
“Kemudian, kamu harus penumpukan barang ke Pelindo
dan bayar Security perharinya Rp 100 ribu.
Awalnya saya sempat ada pengeluhan dengan permintaan Desy. Sejak bulan
September itulah, ia meminta uang dua kali sebesar Rp 200 ribu dan sisanya Rp
450 ribu, Sabtu 05 November 2016, ketika barang itu dimuat ke kapal Pelni KM
Sangiang, pungkas Makmur”.
Berita ini sampai dipublikasikan oleh Reportase
Sulut.com, karena oknum Pegawai PT Pelindo Cabang Bitung, Desy saat
dikonfirmasi melalui telephone hanya menjelaskan, dirinya tidak bisa memberikan
statement karena masalah ini sudah diserahkan ke Humas PT Pelindo.