Reportase Slut.com - Langkah aparat kepolisian dalam rangka penegakkan
Undang – Undang Perikanan, untuk melakukan penertiban terhadap nelayan
tradisonal (Indonesia), perlu kita apresiasi dan dihormati, Rabu (30/11).
Ini diungkapkan oleh Ketua ICW Kota Bitung, Jacky
Ticoalu kepada Reportase Sulut.com, Selasa (29/11), disaat berada di Rumah Kopi
Bakudapa, Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.
Menurut Ticoalu, dalam penegakkan UU Perikanan, sangat
berharap agar aparat kepolisian bisa melakukannya dengan hati yang nurani. Apabila
itu bandingkan nelayan tradisional dan nelayan asing, perbedaannya sangat
signifikan.
Justru, akhir – akhir ini nelayan tradisional yang menangkap
ikan untuk mencari makan, dikenakkan dengan UU Perikanan tersebut. Sedangkan
nelayan asing yang sudah jelas melakukan tindak pidana kejahatan seperti ilegal
fishing dan mencuri ikan, tidak diberikan hukuman badan (Penjara), ujar
Ticoalu.
Tambahnya lagi, selain tidak diberikan hukuman
badan, mereka juga hanya didenda dan di deportase. Hal seperti inilah harus dibenahi.
Sebab, pelaku asing kalau sudah dideportase, kemungkinan besar mereka tidak
akan lagi membayar denda, jelas Jacky.
Maka dari itu, saya minta kepada aparat kepolisian,
bisa menjalankan tugas itu sesuai dengan arif dan hati nurani. Jangan cuman
pelanggaran yang kecil, nelayan tradisonal langsung diberikan hukuman penjara,
tutup Jacky.