Melanggar UU Kepabeanan, Kapal Patroli Bea Cukai BC 30006 Tangkap Kapal Bermuatan Barang Ilegal -->

Iklan Semua Halaman

Melanggar UU Kepabeanan, Kapal Patroli Bea Cukai BC 30006 Tangkap Kapal Bermuatan Barang Ilegal

Kamis, 17 November 2016
Reportase Sulut.com - Operasi patroli laut Bea Cukai dengan kapal patroli Bea Cukai BC 30006, Senin 24 September 2016, Pukul 18.00 Wita, di koordinat Indonesia, berhasil melakukan penegahan terhadap KM Rod Race diperairan Sangihe, Sulawesi Utara.


Dari hasil pemeriksaan petugas diatas kapal, ditemukan 5 orang ABK warga Negara Filipina yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a, UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke - 1 KUHP.


Hai ini diungkapkan oleh Kabid P2 Kanwil DJBC Sulawesi, Agus Amiwijaya saat jumpa pers, Kamis (17/11), di Aula Kantor Bea Cukai. Yang mana, potensi pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan peraruran Perundang – Undangan, penegakannya diserahkan kepada Bea Cukai diperairan utara Indonesia, membuat Bea Cukai semakin ketat melakukan pengawasan.

Luasnya wilayah perairan dan belum optimalnya pelaksanaan patroli diwilayah tersebut, Bea Cukai menggelar operasi patroli laut Bea Cukai Jaring Wallace 2016 yang terintegrasi dengan patroli laut Bea Cukai di Indonesia Timur, ujar Agus.

Modus penyelundupan yang dilakukan KM Rod Race adalah dengan mengangkut barang impor tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. Sehingga dalam pemeriksaan, kedapatan sejumlah barang ilegal. Penindakan ini menunjukkan upaya nyata dan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan wilayah perairan Indonesia dari segala macam pelanggaran dibidang kepabeanan, tambah Agus.


Adapun barang yang disita berupa, 708 Botol Wine Carlo Rissi, 27 Karton Suplemen Ternak, 2.556 Botol Coca - Cola, 4.716 Botol Royal, 60 Kaleng Jus Gina Mango Nectar dan 60 Botol Tanduay Rum. Dimana, kerugian negara mencapai  Rp 563.281.928,00, karena perkiraan nilai barang Rp 2.493.689.428,00, jelas Agus.

Sedangkan 5 orang ABK warga Filipina yang ditahan inisial NBA (54), JA (40), EM (38) RR (27) dan RP (47)Atas pelanggaran ini, maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP Bitung.

Direktorat Jenderal Bea Cukai selalu menjalin kerja sama dengan instansi penegak hukum dilaut lainnya. Kerja sama antar instansi pengawas laut yang serius dan juga pentingnya peningkatan kerja sama bilaterial antar negara yang berbatasan terkait kepabeanan.

Hadir dalam konfrensi pers yaitu, Kepala KPPBC TMP C Bitung, Fitra Krisdianto, KSOP, Devry Andrey, Kepala Seksi Intel Marinir Bitung, JK Worang dan Pasi Intel Kodim 1310 Bitung, Lettu F Liwutang.