Reportase Sulut.com - Junaidi Talumingan (22),
warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga Bitung, Sulawesi Utara,
(20/11), Pukul 21.30 Wita, berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Aertembaga.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau kepada Reportase Sulut.com, Selasa (22/11). Yang mana, Junaidi kami amankan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau kepada Reportase Sulut.com, Selasa (22/11). Yang mana, Junaidi kami amankan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai.
“Bermulanya Junaidi
kami amankan, disaat kami sedang melakukan patroli malam diwilayah hukum Aertembaga.
Ketika diseputaran Pasar Winenet, anggota kami melihat Junaidi membawa sajam
sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras”, ujar Fandi.
Mengantisipasi jangan
sampai terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, Junaidi langsung kami amankan ke
Sektor Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas
Fandi.
Akibat perbuatannya, Junaidi akan dijerat dengan Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara, pungkas Fandi.
Akibat perbuatannya, Junaidi akan dijerat dengan Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara, pungkas Fandi.