Rekontruksi Kasus Pembuatan KTP Palsu WNA Berjumlah 27 Adegan -->

Iklan Semua Halaman

Rekontruksi Kasus Pembuatan KTP Palsu WNA Berjumlah 27 Adegan

Rabu, 16 November 2016
Reportase Sulut.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Rabu (16/11), menggelar rekontruksi kasus pembuatan KTP palsu WNA Pilipina. Adapun tempat dijadikan rekontruksi, Kantor Pemerintahan Kota Bitung yang berlokasi di 3 tempat berbeda, Kamis (17/11).

Dari  ke tiga tempat yang dimaksud diatas adalah, Kantor Kelurahan Aertembaga Satu, Kantor Kecamatan Aertembaga dan Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bitung (Discapilduk).

Rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kanit III Dirkrimum Polda Sulut, Komisaris Polisi Roy Tangkuman, berjalan dengan aman dan lancar. Sebelum rekontruksi dimulai, mereka mendatangi Kantor PSDKP dengan tujuan menjemput 11 WNA Pilipina yang akan dijadikan saksi.   

Rekontruksi yang dilakukan di Kantor Kelurahan Aertembaga Satu, adegannya hanya diperagakan dua tersangka, Sekretaris Kelurahan Aertembaga Satu inisial JA alias Jubelton dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Aertembaga Satu inisial AS alias Anderson.

Selanjutnya, rekontruksi di Kantor Kecamatan Aertembaga, diperagakan 2 tersangka, Sekretaris Kecamatan Aertembaga inisial KM alias Kasim dan Sekretaris Kelurahan Aertembaga Satu inisial JA alias Jubelton.

Sedangkan rekontruksi di Kantor Discapilduk, diperagakan oleh 4 tersangka masing – masing, Pegawai Discapilduk inisial NS alias Nancy, Sekretaris Kelurahan Aertembaga Satu, inisial JA alias Jubelton, Perantara inisial DL alias Dennis, Peran Pengganti Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Discapilduk dan saksi 11 WNA Pilipina serta 2 Pegawai Discapilduk.  
  
Yang anehnya, dalam peragaan adegan, tersangka Kabid Pelayanan dan Pendaftaran inisial NR alias Nofrita, tidak mau memperagakan adegan seperti tersangka lainnya. Padahal, Nofrita sendiri berada dilokasi rekontruksi tersebut (red – Kantor Disdukcapil).

Kanit III Dikrimsus Polda Sulut, Komisaris Polisi Roy Tangkuman saat diwawancara oleh awak media mengatakan, tujuan dilakunnya rekontruksi untuk merampungkan proses penyidikan.

Apabila semua berkas sudah rampung, secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Untuk jumlah adegan yang sudah diperagakan oleh para tersangka dan saksi, berkisar sekitar 27 adegan, tutup Roy.