Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Rapsan Sanang, Pihak JPU Hadirkan 3 Saksi -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Rapsan Sanang, Pihak JPU Hadirkan 3 Saksi

Selasa, 29 November 2016
Reportase Sulut.com - Pengadian Negeri Bitung, Selasa (29/11), Pukul 13.20 Wita, gelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyebabkan korban Rapsan Sanang meninggal dunia, dilokasi Pasar Winenet, Minggu 28 Agustus 2016.

Sidang yang ke 2 ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU), Orchid Belamarga SH menghadirkan 3 orang saksi yakni, RK alias Iwan (55), warga Kelurahan Girian Weru, IH alias Iman (29), warga Kelurahan Pateten Tiga dan YH alias Yenes (39), warga Kelurahan Winenet.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Ronal Massang SH MH dan didampingi 2 orang Hakim Anggota, sangat berharap agar para tersaksi yang dihadirkan dalam persidangan bisa memberikan kesaksiannya dengan benar dan jujur, sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Sedangkan pantauan Reportase Sulut.com didalam ruangan persidangan, satu persatu saksi dihadirkan dalam ruangan persidangan, kemudian diberikan berbagai pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum dari terdakwa.

Adapun berbagai pertanyaan diberikan kepada saksi satu (Iwan), ada sebagian pertanyaan dari Majelis Hakim tak dijawab dengan benar, karena saksi satu merasa kakuh dan wajah yang sangat pucat.

Saksi dua (Iman), kesaksiannya hanya menceritakan kronologis kejadian, karena saksi Iman mengetahui persis, bagaimana kronologis kejadian sebelum 3 terdakwa inisial AS, GA dan VP menghabisi nyawa korban.

Sedangkan saksi tiga ( Yenes), kesaksiannya mengatakan, sebelum mendengar berita penikaman di lokasi Pasar Winenet, ia melihat 3 terdakwa sedang diatas motor. Dua dari mereka yakni AS dan GP sedang memegang sajam berupa pisau badik, lalu ia menegur, kiapa ngoni so dengan senjata tajam didepan gereja. padahal ini hari minggu, hari gereja, namun mereka hanya menjawab awas bos, kemudian mereka pergi kearah lorong satu Aertembaga.

Padahal, pertanyaan yang diberikan oleh Majelis Hakim, hanya ingin mengetes sampai dimana kejujuran para saksi. Sebab, pertanyaan dari Majelis Hakim hanya mencocokkan keterangan saksi yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.

Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh saksi satu dan dua, Hakim Ketua memperlihatkan beberapa barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Proses berjalannya sidang yang memakan waktu 3 jam, akhirnya ditunda pada Selasa 06 Desember 2016, Pukul 10.00 Wita.