Reportase Sulut.com - Pengadian Negeri Bitung,
Selasa (29/11), Pukul 13.20 Wita, gelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyebabkan
korban Rapsan Sanang meninggal dunia, dilokasi Pasar Winenet, Minggu 28 Agustus
2016.
Sidang yang ke 2 ini, Jaksa
Penuntun Umum (JPU), Orchid Belamarga SH menghadirkan 3 orang saksi yakni, RK
alias Iwan (55), warga Kelurahan Girian Weru, IH alias Iman (29), warga
Kelurahan Pateten Tiga dan YH alias Yenes (39), warga Kelurahan Winenet.
Persidangan yang
dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Ronal Massang SH MH dan didampingi 2 orang
Hakim Anggota, sangat berharap agar para tersaksi yang dihadirkan dalam
persidangan bisa memberikan kesaksiannya dengan benar dan jujur, sesuai dengan
fakta yang ada dilapangan.
Sedangkan pantauan
Reportase Sulut.com didalam ruangan persidangan, satu persatu saksi dihadirkan dalam
ruangan persidangan, kemudian diberikan berbagai pertanyaan dari Majelis Hakim,
JPU dan Penasehat Hukum dari terdakwa.
Adapun berbagai pertanyaan
diberikan kepada saksi satu (Iwan), ada sebagian pertanyaan dari Majelis Hakim tak
dijawab dengan benar, karena saksi satu merasa kakuh dan wajah yang sangat
pucat.
Saksi dua (Iman), kesaksiannya
hanya menceritakan kronologis kejadian, karena saksi Iman mengetahui persis,
bagaimana kronologis kejadian sebelum 3 terdakwa inisial AS, GA dan VP
menghabisi nyawa korban.
Sedangkan saksi tiga (
Yenes), kesaksiannya mengatakan, sebelum mendengar berita penikaman di lokasi
Pasar Winenet, ia melihat 3 terdakwa sedang diatas motor. Dua dari mereka yakni
AS dan GP sedang memegang sajam berupa pisau badik, lalu ia menegur, kiapa ngoni
so dengan senjata tajam didepan gereja. padahal ini hari minggu, hari gereja, namun
mereka hanya menjawab awas bos, kemudian mereka pergi kearah lorong satu
Aertembaga.
Padahal, pertanyaan yang
diberikan oleh Majelis Hakim, hanya ingin mengetes sampai dimana kejujuran para
saksi. Sebab, pertanyaan dari Majelis Hakim hanya mencocokkan keterangan saksi
yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.
Setelah mendengar apa
yang disampaikan oleh saksi satu dan dua, Hakim Ketua memperlihatkan beberapa
barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Proses berjalannya sidang yang
memakan waktu 3 jam, akhirnya ditunda pada Selasa 06 Desember 2016, Pukul 10.00
Wita.