Tim Resmob Wentira Gagalkan Perdagangan Manusia Di Pelabuhan Samudera Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Tim Resmob Wentira Gagalkan Perdagangan Manusia Di Pelabuhan Samudera Bitung

Senin, 14 November 2016
Reportase Sulut.com Tim Resmob Wentira Polres Bitung, menggagalkan perdagangan 3 orang perempuan (Human Trafficking) ke daerah Fak – Fak, Kabupaten Monokwari, Propinsi Papua Barat, Senin (14/11).

Pengungkapan kasus tersebut, berlokasi di area Pelabuhan Samudera Bitung, Minggu (13/11), Pukul 01.30 Wita. Yang rencananya, pelaku dan juga beberapa korban (red – perempuan), akan berangkat menggunakan kapal laut KM Tatalamau.

Pelaku inisial MB alias Marianci (36), dalam keterangannya kepada penyidik Reksrim Polres Bitung mengatakan, bahwa modus yang ia lakukan adalah mencari dan mengajak korban untuk dipekerjakan sebagai ladies di kafe remang – remang yang ada didaerah Fak – Fak, dengan memberikan gaji Rp 3 juta perbulan.

Setelah dirayu dengan
iming – iming gaji lumayan banyak, akhirnya ajakkan itu disetujui oleh korban dan kemudian pelaku langsung memberikan uang panjar Rp 300 ribu serta dibelikan tiket.

Sedangkan Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SIK saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut.com menjelaskan, berdasarkan dua alat bukti, anggotanya mengamankan 5 orang perempuan masing – masing 2 pelaku berprofesi sebagai mami dan 3 korban yang akan diperkerjakan sebagai ladies.

Tambahnya lagi, dari  ke 5 orang perempuan tersebut yaitu, pelaku (Mami) berinisial IDL alias Imsy Deflia (33), warga Sario dan MB alias Marianci (36), warga Papua barat. Korban inisial NB alias Nita (27) warga Wonasa, JMK alias Julia (40) warga Sawangan dan FS alias Feronika (18) warga Karegesan.

Untuk pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang subsider percobaan melaksanakan tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan mengeksploitasi orang didalam wilayah NKRI.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam maksimal 15 Tahun penjara.