Reportase Sulut.com - Tim Resmob Wentira
Polres Bitung, menggagalkan perdagangan 3 orang perempuan (Human Trafficking) ke
daerah Fak – Fak, Kabupaten Monokwari, Propinsi Papua Barat, Senin (14/11).
Pengungkapan kasus
tersebut, berlokasi di area Pelabuhan Samudera Bitung, Minggu (13/11), Pukul
01.30 Wita. Yang rencananya, pelaku dan juga beberapa korban (red – perempuan),
akan berangkat menggunakan kapal laut KM Tatalamau.
Pelaku inisial MB alias
Marianci (36), dalam keterangannya kepada penyidik Reksrim Polres Bitung
mengatakan, bahwa modus yang ia lakukan adalah mencari dan mengajak korban untuk
dipekerjakan sebagai ladies di kafe remang – remang yang ada didaerah Fak –
Fak, dengan memberikan gaji Rp 3 juta perbulan.
Setelah dirayu dengan
iming – iming gaji lumayan banyak, akhirnya ajakkan itu disetujui oleh korban dan
kemudian pelaku langsung memberikan uang panjar Rp 300 ribu serta dibelikan
tiket.
Sedangkan Kapolres Bitung,
AKBP Reindolf Unmehopa SIK saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut.com
menjelaskan, berdasarkan dua alat bukti, anggotanya mengamankan 5 orang perempuan
masing – masing 2 pelaku berprofesi sebagai mami dan 3 korban yang akan diperkerjakan
sebagai ladies.
Tambahnya lagi, dari ke 5 orang perempuan tersebut yaitu, pelaku (Mami)
berinisial IDL alias Imsy Deflia (33), warga Sario dan MB alias Marianci (36),
warga Papua barat. Korban inisial NB alias Nita (27) warga Wonasa, JMK alias Julia
(40) warga Sawangan dan FS alias Feronika (18) warga Karegesan.
Untuk pelaku diduga
telah melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
atau penerimaan seseorang subsider percobaan melaksanakan tindak pidana
perdagangan orang dengan tujuan mengeksploitasi orang didalam wilayah NKRI.
Sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak
pidana perdagangan orang atau Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak dan diancam maksimal 15 Tahun penjara.