Reportase Sulut.com - Kasus penganiayaan menggunakan
senjata tajam, jenis panah wayer memakan korban. Kali ini yang menjadi korban adalah Juhamri Laja Alias Aco (32), warga Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan
Aertembaga, Senin (12/12).
Reportase Sulut.com,
saat mendapat informasi dari warga langsung mendatangi Polsek Aertembaga untuk
dilakukan konfirmasi.
Kapolsek Aertembaga, Iptu
Fandi Bau mengatakan, peristiwa yang menimpa korban (Aco) terjadi pada Sabtu 10
Desember 2016, Pukul 23.00 Wita, ketika warga melaporkan kejadian tersebut di
Polsek.
Kronologis kejadiannya,
ketika korban pulang dari bekerja, ia dihadang sekelompok pemuda yang sudah
mabuk di Pertigaan Jalan Kompleks Pasong Lima, ujar Bau.
Tanpa menanyakan
sesuatu, salah satu pemuda melepaskan anak panahnya (Panah Wayer) ke arah
korban dan mengenai bagian perut, sehingga korban menjerit kesakitan dan
berteriak minta tolong. Melihat korban sudah tak berdaya, kelompok pemuda langsung
melarikan diri, tambah Bau.
Warga sekitar lokasi
TKP yang sempat mengetahui kejadian, langsung membawa korban ke Rumah Sakit
Manembo – Nembo, untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil penyelidikan dilapangan,
anggota kami mengantongi identitas pelaku yakni, EM alias Jenli (17) JRM alias Randa (22), DM
alias David (17), FBP alias Ai (19) dan KF alias Kifli (22), jelas Bau.
Dari hasil koordinasi
antara Tim Anti Bandit, Tim Resmob Wentira dan Tim Cobra, menggerebek lokasi
persembunyian mereka. Dari ke 5 pelaku ini, satu dari mereka berhasil kabur.
Selanjutnya, para pelaku dan babuk diamankan ke Mako Polres Bitung guna
dilakukan proses hukum lebih lanjut, kunci Bau.