Dua Pelaku Curanik HP Ditoko Depan Jembatan Timbang Diancam Human Penjara 5 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

Dua Pelaku Curanik HP Ditoko Depan Jembatan Timbang Diancam Human Penjara 5 Tahun

Minggu, 11 Desember 2016
Reportase Sulut.com - Dua orang pemuda inisial MI (20) dan AI (20), warga Kecamatan Maesa, diamankan oleh Tim Resmob Wentira karena melakukan kasus pencurian barang elektronik (Curanik) jenis HP milik Andre (33), warga Kecamatan Girian, Senin (12/12).

Kasus curanik terebut berlokasi disalah toko berdekatan dengan jembatan timbang  di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, sekitar Pukul 14.00 Wita dan kemudian korban mendatangi Polres dengan menceritakan kejadian itu kepada petugas SPKT Polres Bitung.

Berdasarkan laporan pengaduan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 665 / XII / 2016 / Sulut / Res - Btg, tanggal 9 Desember 2016 dan bukti alat rekaman CCTV Toko, Tim Resmob melakukan pengembengan dilapangan.

Dari hasil pengembangan tersebut, Pukul 17:36 Wita, dilokasi seputaran Kota Bitung, kedua pelaku langsung diringkus oleh Tim Resmob dan kemudian digiring ke Mapolres Bitung untuk dilakukan proses pemeriksaan (BAP).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.