Reportase Sulut.com - Dua orang pemuda inisial
MI (20) dan AI (20), warga Kecamatan Maesa, diamankan oleh Tim Resmob Wentira karena melakukan kasus pencurian barang elektronik (Curanik) jenis HP milik Andre
(33), warga Kecamatan Girian, Senin (12/12).
Berdasarkan laporan pengaduan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 665 / XII / 2016 / Sulut / Res - Btg, tanggal 9 Desember 2016 dan bukti alat rekaman CCTV Toko, Tim Resmob melakukan pengembengan dilapangan.
Kasus curanik terebut berlokasi
disalah toko berdekatan dengan jembatan timbang di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir,
sekitar Pukul 14.00 Wita dan kemudian korban mendatangi Polres dengan
menceritakan kejadian itu kepada petugas SPKT Polres Bitung.
Berdasarkan laporan pengaduan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 665 / XII / 2016 / Sulut / Res - Btg, tanggal 9 Desember 2016 dan bukti alat rekaman CCTV Toko, Tim Resmob melakukan pengembengan dilapangan.
Dari hasil pengembangan
tersebut, Pukul 17:36 Wita, dilokasi seputaran Kota Bitung, kedua pelaku
langsung diringkus oleh Tim Resmob dan kemudian digiring ke Mapolres Bitung untuk
dilakukan proses pemeriksaan (BAP).
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan mereka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP,
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.