Kasus KTP Palsu Masuk Tahap P21, Tersangka Kabid Pelayanan Dan Pendaftaran Discapilduk Resmi Ditahan Oleh Jaksa Kejati Manado -->

Iklan Semua Halaman

Kasus KTP Palsu Masuk Tahap P21, Tersangka Kabid Pelayanan Dan Pendaftaran Discapilduk Resmi Ditahan Oleh Jaksa Kejati Manado

Kamis, 22 Desember 2016
Reportase Sulut.com - Kasus pembuatan KTP palsu WNA Philipina oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Bitung, akhirnya masuk dalam proses pelimpahan berkas (P21) ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Melihat mobil polisi dengan lambang Burung Manguni masuk ke halaman Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis Sore (22/12), Pukul 15.55 Wita, Reportase Sulut.com mencoba menelusurinya.

Begitu dikonfirmasi ke salah satu anggota penyidik Dirkrimum Polda Sulut mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Bitung bersama – sama dengan salah satu Jaksa Kejati Manado, untuk menyerahkan berkas P21 dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu, 4 orang tersangka berinisial KM alias Kasim, AS alias Anderson, JA alias Jubelton serta Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Discapilduk berinisial NR alias Nofrita.

Ditambahnya lagi, kemungkinan besar, tersangka Novrita hari ini akan ditahan oleh Jaksa Kejati Manado bernama Yanti Putri SH. Mendengar nama tersangka Nofrita, sempat kaget mendengarnya, karena semenjak dijadikan tersangka, Novrita tidak ditahan sama sekali oleh Dirkrimum Polda Sulut.

Untuk mengetahui lebih jelas soal penahanan Novrita, beberapa awak media mencoba mewancarai Jaksa Kejati Manado, namun Jaksa tersebut tidak memberikan komentar apapun, melainkan kami awak media dipanggil untuk ikut bersama – sama dengan mereka
ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tewaan Bitung.