Reportase Sulut.com - Kasus
pembuatan KTP palsu WNA Philipina oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk)
Kota Bitung, akhirnya masuk dalam proses pelimpahan berkas (P21) ke Kejaksaan
Negeri Bitung.
Melihat
mobil polisi dengan lambang Burung Manguni masuk ke halaman Kejaksaan Negeri
Bitung, Kamis Sore (22/12), Pukul 15.55 Wita, Reportase Sulut.com mencoba menelusurinya.
Begitu
dikonfirmasi ke salah satu anggota penyidik Dirkrimum Polda Sulut mengatakan, kedatangan
mereka ke Kejaksaan Negeri Bitung bersama – sama dengan salah satu Jaksa Kejati
Manado, untuk menyerahkan berkas P21 dan barang bukti.
Adapun
barang bukti yang diserahkan yaitu, 4 orang tersangka berinisial KM alias Kasim,
AS alias Anderson, JA alias Jubelton serta Kabid Pelayanan dan Pendaftaran
Discapilduk berinisial NR alias Nofrita.
Ditambahnya
lagi, kemungkinan besar, tersangka Novrita hari ini akan ditahan oleh Jaksa
Kejati Manado bernama Yanti Putri SH. Mendengar nama tersangka Nofrita, sempat
kaget mendengarnya, karena semenjak dijadikan tersangka, Novrita tidak ditahan
sama sekali oleh Dirkrimum Polda Sulut.
Untuk
mengetahui lebih jelas soal penahanan Novrita, beberapa awak media mencoba
mewancarai Jaksa Kejati Manado, namun Jaksa tersebut tidak memberikan komentar apapun,
melainkan kami awak media dipanggil untuk ikut bersama – sama dengan mereka
ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tewaan Bitung.