Reportase Sulut.com - Terkait dugaan korupsi dana
Pers berjumlah Rp 5 miliar yang mengendap di Humas Pemkot Bitung, bulan Januari
2017 nanti akan masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Bitung, Jumat
(09/12).
Hal ini diungkapkan
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agus Sunaryo kepada sejumalah awak media
pada tanggal 06 Desember 2106. Dimana, pihaknya menunggu laporan resmi dan masih
melengkapi berkas.
Tambahnya lagi, Sunaryo
juga minta kepada kepada wartawan, agar lebih bersabar. Yang jelas, kasus ini akan
kami usut dengan serius sampai menunggu tahun anggaran selesai..
Apabila rekan – rekan wartawan
memiliki data, silahkan dilaporkan kepada kami, agar data yang sudah kami
kantongi bisa lebih lengkap. Yang mengherankan, anggaran pertahun Rp 5 miliar
untuk kerja sama dengan media massa cukup besar sekali dibandingkan kami hanya
mendapatkan Rp 4 miliar, jelas Sunaryo.
Maka dari itu, apabila ada
tagihan – tagihan yang tidak terbayar, saya jadi heran, kok bisa ya kayak gitu,
pungkas Sunaryo.
Sedangkan Kasubag Humas
Pemkot Bitung, Hendry Adrian saat dikonfirmasi sejumalah awak media
menjelaskan, kami sangat menghormati langkah yang diambil kejaksaan,
karena ini sudah kewenangan mereka.