Reportase Sulut.com - Rapat pemutakhiran data tindak
lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bitung, bertempat di SKB Kelurahan Manembo
– Nembo, Kecamatan Matuari, Rabu (14/12), dibuka oleh Walikota Bitung, Ir
Maurits Mantri, Kamis (15/12).
Mantiri mengatakan,
rapat tersebut sesuai rekomendasi yang dalam hal ini adalah hasil pemeriksaan
Inspektorat Kota Bitung, sesuai Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014
tentang, pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan tata pemerintahan bersih
dan berwibawa.
Melalui sistem
pengendalian intern yang memadai, pengawasan sebagai fungsi manajemen memiliki
kedudukan tidak kalah penting dibanding dengan fungsi manajemen penyelenggaraan
pemerintahan, ujar Mantiri.
Untuk pengawasan
Inspektorat Kota Bitung, wajib dilakukan agar visi, misi, tujuan dan sasaran
pemerintah melalui program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Hal
ini, guna terjaminnya keamanan aset daerah/negara sesuai kepatuhan atas
peraturan perundang – undangan, jelas Mantiri Mantiri.
Tindak lanjut ini, bukan
saja hanya merupakan kelengkapan bukti yang direkomendasikan, paling penting
adalah perbaikkan pelaksanaan kegiatan. Saya harap, aparat pengawas intern pemerintah
(APIP), memiliki sikap mental tangguh dan mampu melaksanakan tugas pengawasan
dengan rasa tanggung jawab dan mampu
menyatakan benar itu benar dan salah itu salah, kunci Mantiri.
Adapun yang mengikuti
rapat ini adalah sebagian besar dari SKPD dilingkup Pemerintah Kota Bitung,
Sekolah dan RSUD.