Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Jalan Tol -->

Iklan Semua Halaman

Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Jalan Tol

Rabu, 21 Desember 2016
Reportase Sulut.com - Pembangunan Jalan Tol Manado - Bitung adalah program Pemerintah Kota Bitung, semua sejengkal lahan masyarakat tetap akan di bayarkan. Karena itu, warga yang tanahnya terkena Jalan Tol diharapkan membantu dengan merelakan tanahnya untuk dibebaskan, Rabu (21/12).

Hal ini diungkapkan oleh Plt Sekertaris Daerah Kota Bitung, Malton Andalangi didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Yohanis Doringin disaat membuka musyawarah penetapan bentuk kerugian pengadaan tanah Jalan To Manado – Bitung yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Jumat (16/12).

Adapun laporan dari Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kota Bitung, Ir Ellen Sutrisno mengatakan, bahwa proyek Jalan Tol Manado - Bitung merupakan salah satu dari sembilan mega proyek yang dibangun di Sulawesi Utara, tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dikawasan timur Indonesia.

Kota Bitung melewati STA 25+500 hingga koordinat 39 melintasi 23 Kelurahan yaitu Kelurahan Sagerat dan Kelurahan Pateten. Maka dari itu, panitia serta pihak Kementerian PUPR yang dalam hal ini adalah PPK, jelas Ellen.

Sedangkan yang sudah diindetifikasi pada 20 Kelurahan kurang lebih yang tercover ada 1008 bidang dilakukan pengukuran oleh BPN, kurang lebih ada 1000 bidang sudah diumumkan pada bidang - bidang yang telah diukur sebanyak 5 Kelurahan dan ini baru bagian dari tahapan masuk dalam proses pembayaran, tutup Ellen.