Reportase Sulut.com - Proyek rehab Kantor
Inspektorat Pemerintah Kota Bitung, dengan nilai kontrak Rp 695.400.000, yang
dikerjakan oleh CV Carin Jaya, sampai saat menjadi sorotan awak media, Senin
(19/12).
Pasalnya, sesuai dengan
terpampangnya papan proyek 100 kalender yang terhitung dari tanggal 8 September
2016, kemukinan besar tidak bakalan selesai. Inilah menjadi sorotan, karena
kedudukan Kantor Inspektorat ada disamping Kantor Rudis Wakil Walikota Bitung.
Dari pantauan sejumlah
awak media dilokasi, kontraktor yang memegang proyek ini sangat lamban dan
kurang profesional. Buktinya, ada beberapa sudut atap masih bolong dan dalam
kantor masih jauh dari tahap finishing, apalagi dinding dan lantainya saja
belum ada apa – apa.
Terkait dengan
permasalahan proyek tersebut, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sany
Kakauhe angkat bicara. Menurutnya, sangat perihatin sekali, melihat kondisi
Kantor Inspektorat yang sampai saat ini masih berantakan sekali.
Rehap fisik pembangunan
kantor Inspektorat Bitung tahun 2016 tak kunjung selesai. Pasalnya proyek
tersebut terlihat masih dalam tahap pekerjaan dan diprediksi tidak akan selesai
sesuai kontrak kerja, ujar Kakauhe.
Seharusnya, kontraktor nakal
seperti inilah yang harus diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota Bitung. Sebab,
adendum diberikan ada force mayor, salah satunya unsur force mayor adalah
bencana alam. Tetapi, sesuai kenyataan yang ada, selama proyek berlangsung
tidak terjadi bencana alam, jelas Kakauhe
Apabila kontraktor
diberi adendum, sudah sangat jelas itu sebuah kesalahan dan hal seperti inilah
perlu dipertanyakan. Jangan sampai, ada aroma kongkalikong antara panitia dan
kontraktor, pungkas Kakauhe.
Sedangkan pihak CV Carin
Jaya, Lucky Marentek saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telephone, nomor
yang bersangkutan diluar jangkauan (Tidak Aktif).