Reportase Sulut.com - Sidang kasus pembunuhan
dengan terdakwa inisial AS, GA dan VP yang digelar dipengadilan (PN) Bitung,
Selasa kemarin (06/12), berakhir dengan kericuhan, Rabu (07/12).
Pasalnya, kericuhan itu
timbul ketika ibu kandung almarhum Rapsan Sanang (Korban) mencoba menghalau para
terdakwa yang hendak digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP).
Pantauan Reportase
Sulut.com, meskipun halaman pengadilan sudah di strelilkan oleh aparat
kepolisian, ibu kandung korban tetap saja meronta, dengan maksud melampiaskan amarahnya,
karena nyawa anaknya dihabisi oleh para terdakwa dengan sadis.
" Utang nyawa
harus dibayar dengan nyawa, ngoni so bunung kita pe anak, dasar pembunuh ",
ujar ibu kandung sembari berteriak – teriak dengan nada kesal bercampur sakit
hati.
Kericuhan baru
aman setelah mobil tahanan meninggalkan halaman pengadilan menuju ke LP
(Lembaga Pemasyarakatan), dengan pengawalan ketat dari kepolisian Sabhara
Polres Bitung.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH didampingi dua Hakim Anggotanya, merupakan sidang yang ketiga kalinya digelar di PN Bitung.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH didampingi dua Hakim Anggotanya, merupakan sidang yang ketiga kalinya digelar di PN Bitung.
Sedangkan untuk agenda
persidangannya yaitu penambahan saksi sebanyak dua orang dari pihak korban yaitu,
inisial AA alias Abdul, warga Kelurhan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga dan
DD alias Dede, warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.