3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Pasar Winenet, Jalani Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa -->

Iklan Semua Halaman

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Pasar Winenet, Jalani Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa

Selasa, 24 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pasar Winenet, korban Rapsan Sanang, masuk dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke 3 terdakwa inisial VP alias Vicky, AS alias Aldo dan GD alias Gerald, Rabu (25/01/17).
  
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (24/01/17), mulai Pukul 13.30 Wita, dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, didampingi 2 Hakim Anggotanya, Fauzia SH dan Nova Salmon.

Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum yakni, Orchindo Belamarga SH dan Charles Rotinsulu SH. Seperti biasanya, ke 3 terdakwa setiap menjalani persidangan didampingi kuasa hukum Nico Walone SH dan La Ode Sumaila SH.

Persidangan, dari awal dikawal oleh pihak keluarga korban, mendengarkan langsung pembacaan tuntutan JPU kepada 3 terdakwa. Dimana, sesuai pertimbangan JPU, hukuman diberikan ke 3 terdakwa berbeda.

Terdakwa Vicky, 13 tahun, Aldo dan Gerald, 15 tahun. Usai pembacaan tuntutan JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 31 Januari 2017, Pukul 10.00 Wita, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.  

Sayangnya, video berdurasi 01.19 detik, diunggah salah satu wartawan lewat group “Humas Kami Tidak Diam” menyaksikan, dihalaman PN Bitung, terjadi kesalah pahaman antara pihak keluarga dan anggota polisi.

Kesalah pahaman, akhirnya berangsur kondusif, ketika ibunda korban ditarik keluar oleh salah satu anaknya.