Reportase Sulut.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan
di Pasar Winenet, korban Rapsan Sanang, masuk dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) ke 3 terdakwa inisial VP alias Vicky, AS alias Aldo dan GD
alias Gerald, Rabu (25/01/17).
Sidang yang berlangsung di
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (24/01/17), mulai Pukul 13.30
Wita, dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, didampingi 2
Hakim Anggotanya, Fauzia SH dan Nova Salmon.
Sedangkan dari pihak
Jaksa Penuntut Umum yakni, Orchindo Belamarga SH dan Charles Rotinsulu SH.
Seperti biasanya, ke 3 terdakwa setiap menjalani persidangan didampingi kuasa hukum
Nico Walone SH dan La Ode Sumaila SH.
Persidangan, dari awal dikawal
oleh pihak keluarga korban, mendengarkan langsung pembacaan tuntutan JPU kepada
3 terdakwa. Dimana, sesuai pertimbangan JPU, hukuman diberikan ke 3 terdakwa berbeda.
Terdakwa Vicky, 13
tahun, Aldo dan Gerald, 15 tahun. Usai pembacaan tuntutan JPU, sidang ditutup
dan akan dilanjutkan pada Selasa 31 Januari 2017, Pukul 10.00 Wita, dengan agenda
pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
Sayangnya, video berdurasi
01.19 detik, diunggah salah satu wartawan lewat group “Humas Kami Tidak Diam”
menyaksikan, dihalaman PN Bitung, terjadi kesalah pahaman antara pihak keluarga
dan anggota polisi.
Kesalah pahaman,
akhirnya berangsur kondusif, ketika ibunda korban ditarik keluar oleh salah
satu anaknya.