Reportase Sulut.com - Kepolisian
Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, melalui Satuan Kriminal, Jumat 13 Januari
2017, mengadakan konfensi terkait dengan tewasnya warga Madidir Unet bernama Oksan
Hengkenaung, Minggu (15/01/17).
Konfrensi
pers yang dipimipin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Afrizal Nugroho,
menghadirkan 7 orang pelaku dan 3 buah barang bukti yang digunakan disaat
menghabisi nyawa korban.
Penjelasan
Nugroho kepada awak media mengatakan, bahwa ke 7 pelaku yang sudah mereka
amankan inisial FS, YK, RB, BT, LM, RT dan FM. Babuk yang digunakan, 1 buah
balok dan 2 pisau badik.
Peristiwa
kejadian (TKP) yang terjadi didepan SPBU Madidir Ure pada Minggu pagi 13
Januari 2017 silam, korban tewas karena dihantam balok dikepala dan ditikam secara bergantian oleh ke 7 pelaku, ujar Nugroho.
Tambahnya
lagi, dari nama – nama ke 7 pelaku yang tercantum diatas, YK dan LM, status
mereka adalah siswa SMP. Yang mana, mereka berdua masih duduk dibangku kelas 9.
Sedangkan motif sampai terjadinya pembunuhan, itu disebabkan karena ke 7 pelaku sudah
dipengaruhi minuman alkohol jenis cap tikus, jelas Nugroho.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah mereka lakukan, ke 7 pelaku akan diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 338, Pasal 170 dan pasal 351, hukuman penjara minimal 15 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah mereka lakukan, ke 7 pelaku akan diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 338, Pasal 170 dan pasal 351, hukuman penjara minimal 15 tahun.
Adapun penjelasan
Bagian Kaur
Audentifikasi, Iptu Mardi Siswoyo mengatakan kepada Reportase Sulut.com, dari hasil otopsi di RSUD Manembo – Nembo Bitung, luka yang
bersarang ditubuh korban ada sebanyak 16 luka sobek maupun luka tusukan.
Dari ke
16 luka itu, 1 luka tusukan bagian
belakanglah yang sangat parah sekali, karena luka tusukan itu menembus batang
nadi (Aurta), sehingga korban mengalami pendarahan, pungkas Mardi.