7 Orang Pelaku Menghabisi Nyawa Oksan Hengkenaung, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

7 Orang Pelaku Menghabisi Nyawa Oksan Hengkenaung, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Minggu, 15 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Kepolisian Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, melalui Satuan Kriminal, Jumat 13 Januari 2017, mengadakan konfensi terkait dengan tewasnya warga Madidir Unet bernama Oksan Hengkenaung, Minggu (15/01/17).

Konfrensi pers yang dipimipin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Afrizal Nugroho, menghadirkan 7 orang pelaku dan 3 buah barang bukti yang digunakan disaat menghabisi nyawa korban.

Penjelasan Nugroho kepada awak media mengatakan, bahwa ke 7 pelaku yang sudah mereka amankan inisial FS, YK, RB, BT, LM, RT dan FM. Babuk yang digunakan, 1 buah balok dan 2 pisau badik.

Peristiwa kejadian (TKP) yang terjadi didepan SPBU Madidir Ure pada Minggu pagi 13 Januari 2017 silam, korban tewas karena dihantam balok dikepala dan ditikam secara bergantian oleh ke 7 pelaku, ujar Nugroho.

Tambahnya lagi, dari nama – nama ke 7 pelaku yang tercantum diatas, YK dan LM, status mereka adalah siswa SMP. Yang mana, mereka berdua masih duduk dibangku kelas 9.

Sedangkan motif sampai terjadinya pembunuhan, itu disebabkan karena ke 7 pelaku sudah dipengaruhi minuman alkohol jenis cap tikus, jelas Nugroho.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah mereka lakukan, ke 7 pelaku akan diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 338, Pasal 170 dan pasal 351, hukuman penjara minimal 15 tahun.



Adapun penjelasan Bagian Kaur Audentifikasi, Iptu Mardi Siswoyo mengatakan kepada Reportase Sulut.com, dari hasil otopsi di RSUD Manembo – Nembo Bitung, luka yang bersarang ditubuh korban ada sebanyak 16 luka sobek maupun luka tusukan.


Dari ke 16 luka itu, 1 luka tusukan bagian belakanglah yang sangat parah sekali, karena luka tusukan itu menembus batang nadi (Aurta), sehingga korban mengalami pendarahan, pungkas Mardi.