Reportase Sulut.com - Kasus penganiayaan menggunakan
senjata tajam di Kota Bitung tak juga berakhir. Korban kali ini adalah seorang perempuan
remaja bernama Bunga (18), warga Kecamatan Ranowulu, Rabu (04/01/2017).
Peristiwa yang terjadi disalah
satu kost yang berada di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian Bitung pada
Minggu 01 Januari 2016. Yang mana, Bunga dianiaya oleh pemuda yang berprofesi
sebagai sopir mikro berinisial WL (25).
Akibat perbuatan yang
tidak terpuji, WL (25) dilaporkan ke Mapolres Bitung. Berdasarkan laporan
tersebut, Tim Tarsius langsung mendatangi lokasi TKP dan mengamankan pelaku serta
barang bukti yang digunakan.
Sedangkan Kapolres Bitung,
AKBP Philemon Ginting saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, pelaku
sudah kita amankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan pemerikasaan (BAP) oleh
penyidik Tipidkor.
Dari pengakuan pelaku,
motifnya disebabkan karena merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban yang
merupakan pacarnya telah menjalin hubungan dengan pemuda lain. Sehingga, dengan
emosinya, pelaku langsung menusuk korban dengan benda tajam berupa macis gas
yang memiliki logam berbentuk runcing, tambah Ginting.
Dengan tusukan itu,
korban mengalami luka dibagian punggung dan akhirnya korban dibawa ke RSUD
Manembo – Nembo Bitung, untuk mendapat penanganan medis dari dokter secara intensif,
jelas Ginting.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat
RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,
pungkas Ginting.