Kapolres Bitung : Kasus Penganiayaan Ditempat Kost Di Kelurahan Girian Atas, Motifnya Disebabkan Karena Pelaku Cemburu -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Bitung : Kasus Penganiayaan Ditempat Kost Di Kelurahan Girian Atas, Motifnya Disebabkan Karena Pelaku Cemburu

Rabu, 04 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kota Bitung tak juga berakhir. Korban kali ini adalah seorang perempuan remaja bernama Bunga (18), warga Kecamatan Ranowulu, Rabu (04/01/2017).

Peristiwa yang terjadi disalah satu kost yang berada di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian Bitung pada Minggu 01 Januari 2016. Yang mana, Bunga dianiaya oleh pemuda yang berprofesi sebagai sopir mikro berinisial WL (25).

Akibat perbuatan yang tidak terpuji, WL (25) dilaporkan ke Mapolres Bitung. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tarsius langsung mendatangi lokasi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti yang digunakan.

Sedangkan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan pemerikasaan (BAP) oleh penyidik Tipidkor.

Dari pengakuan pelaku, motifnya disebabkan karena merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban yang merupakan pacarnya telah menjalin hubungan dengan pemuda lain. Sehingga, dengan emosinya, pelaku langsung menusuk korban dengan benda tajam berupa macis gas yang memiliki logam berbentuk runcing, tambah Ginting.

Dengan tusukan itu, korban mengalami luka dibagian punggung dan akhirnya korban dibawa ke RSUD Manembo – Nembo Bitung, untuk mendapat penanganan medis dari dokter secara intensif, jelas Ginting.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal  351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, pungkas Ginting.