Reportase Sulut.com - Lelaki inisial SS alias
Ako (20), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian Kota Bitung, saat ini
ditahan oleh Polsek Aertembaga, karena terbukti mencuri 3 buah aki dan 7 galon
BBM Solar di kapal KM Belcia, Selasa (10/01/17).
Kapolsek Aertembaga,
Iptu Fandi Bau mengatakan kepada Reportase Sulut.com pelaku mereka amankan, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2017/Sulut/Res Bitung/Sek Aertembaga pada Tanggal
07 Januari 2017.
Kronologis kejadian
terjadi pada Rabu 04 Januari 2017, Pukul 15.30 Wita. Pelaku yang saat itu sedang mencari temannya di Pelabuhan
Perikanan Aertembaga, melihat tidak ada satu pun ABK diatas kapal KM Belcia,
tambahnya.
Adanya kesempatan itu,
pelaku mengambil barang tersebut dan menjual di dua lokasi berbeda. Lokasi yang
dijualnya yaitu, 3 buah aki dijual dibesi tua Madidir, seharga Rp 840.000 dan 7
galon BBM Solar ukuran 35 liter, ke nama Aco Pateten, seharga Rp 940.000,
jelasnya.
Penangkapan anggota kami
terhadap pelaku, sesuai bukti dengan keterangan tiga orang saksi bernama Edwin
Yulianus, Jetro Podo dan Antonius Wonggar. Dicurinya barang – barang itu,
pemilik kapal KM Belcia diperkirakan mengalami kerugian Rp 10.000.000 (Sepuluh
Juta Rupiah), pungkasnya.